• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home DAERAH Pematangsiantar

Dituduh Aniaya Deb Collector, Roy dan James Siap Buktikan Tidak Ada Perkelahian Lewat Rekaman Video Amatir

Redaktur by Redaktur
30 Juli 2026
in Pematangsiantar
0 0
0
Dituduh Aniaya Deb Collector, Roy dan James Siap Buktikan Tidak Ada Perkelahian Lewat Rekaman Video Amatir
0
SHARES
13
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

SIANTAR

Roy Manurung dan James Gultom menepis tudingan sepihak yang menyebut keduanya terlibat penganiayaan terhadap seorang Debt Collector berinisial NS (62). Keduanya menyatakan informasi itu menyesatkan dan merugikan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum LBH Pematangsiantar, Prayuda Situmorang dan Agusman Silaban, kamis 30 Juli 2026. Rayuda Situmorang dan Agusman Silaban mengatakan phaknya akan menyiapkan video rekaman amatir di lokasi kejadian untuk membuktikan kliennya tidak terlibat.

“Klien kami tidak melakukan sedikitpun kontak fisik apalagi penganiayaan seperti yang dituduhkan. Kami dapat membuktikannya dalam rekaman video yang terjadi saat itu,” ucap Prayuda dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (30/7/2026) siang.

Ia menjelaskan, insiden itu bermula dari informasi penarikan mobil Toyota Calya BD 1843 YD oleh para Debt Collector Eksternal.

Kemudian, pemilik mobil berinisial S warga Provinsi Bengkulu menghubungi Roy Manurung untuk meminta bantuan. Informasi itu kemudian diteruskan kepada James Gultom.

Dari S, keduanya mendapat informasi penarikan mobil dilakukan sepihak karena menunggak angsuran selama 1 bulan. Mobil pun disetop di Jalan Medan, Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Selasa (28/7/2026).

“Klien kami menolong korban atas aduan yang diterima, karena merasa terpanggil sebab penarikan mobil itu dilakukan secara sepihak,” sambung Prayuda.

Setelah kliennya tiba, mobil tersebut sudah berada di kantor salah satu leasing yang berlokasi di Jalan Demokrasi, Kecamatan Siantar Martoba. Oleh keduanya mobil itu berhasil diserahkan kepada pemiliknya

Tak lama kemudian, rombongan Debt Collector mendatangi kliennya di salah satu rumah makan yang berlokasi di Jalan Sumber Jaya II, Siantar Martoba.

Prayuda mengatakan saat itu terjadi adu mulut buntut penarikan mobil tersebut. “Tidak ada perkelahian dan tidak ada kontak fisik, hanya adu mulut,” ucap Prayuda.

Hal senada juga disampaikan Roy Manurung. Ia mengatakan NS hadir di lokasi lalu pulang bersama para rekannya. Ia menepis tuduhan yang menyebut adanya perkelahian yang terjadi saat itu.

“Mereka pulang dalam kondisi sehat. Tidak ada mengalami gejala apapun. Mereka pulang bersama sama ke suatu tempat,” ucap Roy.

Informasi yang menuduh keduanya melakukan penganiayaan terhadap NS begitu cepat menyebar hingga ke tempat tinggal James Gultom.

Ayah 3 anak ini diterpa isu miring yang membuat istrinya masuk rumah sakit akibat shock mendadak. James memastikan dirinya tidak terlibat dalam perkelahian terhadap NS.

Ia dapat membuktikannya dalam rekaman rekaman video amatir yang telah dikumpulkan sebagai bukti.

“Di kampung, saya sampai dituduh membunuh orang sampai istri saya jatuh sakit. Saya pastikan saya tidak melakukan itu,” ungkapnya.

Pasca insiden penarikan mobil itu keduanya mendapat kabar bahwa NS meninggal telah dunia di RS Vita Insani Pematangsiantar, pada Rabu (28/7/2026) malam.

NS diketahui warga Huta Parbagotan, Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun. Dikabarkan NS meninggal dunia setelah mengeluhkan sakit pada dada dan punggung.

Tidak terima atas kematian NS, pihak keluarga membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Pematangsiantar.
Jasad NS kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk keperluan autopsi.

Prayuda menambahkan, dalam penanganan kasus ini pihak kepolisian sempat berupaya mengamankan kedua kliennya. Menurut dia upaya itu harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Dalam hal ini tentu kami menghargai pihak keluarga. Tetapi kami tegaskan jika ini tidak terbukti kami akan membuat langkah hukum untuk memulihkan nama baik klien kami,” ucap Prayuda. (Red)

Robin silaban

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami