• Latest

Ditreskrimsus Fismondev Tetapkan AS Ex Pimpinan Cabang Bank Sumut Sebagai Tersangka

Mei 21, 2022
keterangan foto: Presiden RI Jokowidodo(Jaket Merah) Menemui Pemain Timnas U 20 di Stadion Utama GBK

Presiden Jokowi Temui Pemain Timnas U-20 di Stadion Utama GBK

April 1, 2023

Pastikan Stok dan Harga BAPOK Terjangkau, dr Susanti Turun Langsung Ke Pasar

Maret 31, 2023

Ketua BKM Bangga Masjid Al-Hanif jadi Tujuan Safari Ramadhan dr Susanti

Maret 31, 2023
Foto: Hotel Deli Indah yang dikabarkan Tunggak Pajak

Miris!! Hotel Deli Indah Dikabarkan Menunggak Pajak Ratusan Juta?

Maret 31, 2023

Tiba dari Medan, dr Susanti Dewayani Langsung Kunjungi Korban Kebakaran di RS

Maret 31, 2023

Walikota Pematang Siantar Optimis Pematang Siantar Zero Stunting

Maret 31, 2023

DPO Terpidana Korupsi Rp 2,8 M Ditangkap Tim Tabur Intel Kejatisu

Maret 31, 2023

Tiga Unit Ruko Terbakar di Jalan Patuan Anggi Parluasan

Maret 30, 2023

Lanjutkan Safari Ramadhan di Masjid Amalliyah, dr Susanti Serahkan Bantuan Rp 20 Juta

Maret 30, 2023

Berantas Judi, Polres Simalungun Tangkap Bandar Judi Togel Sidney

Maret 28, 2023

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Dir Reskrimum, Dir Resnarkoba dan Pelantikan Dir Reskrimsus

Maret 28, 2023

Meryl Rouli Saragih: dr Susanti Dewayani Merupakan Sosok Kepala Daerah Perempuan yang Ramah

Maret 28, 2023
ADVERTISEMENT
Metro Asia
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metro Asia
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Ditreskrimsus Fismondev Tetapkan AS Ex Pimpinan Cabang Bank Sumut Sebagai Tersangka

ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Medan,Metroasia.co  – Penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan AS, eks pimpinan cabang pembantu Bank Sumut Syariah, Lubuk Pakam, Deli Serdang sebagai tersangka pencatatan palsu. AS menjadi tersangka bersama salah satu karyawannya

Direskrimsus Polda Sumut Kombes Jhon Nababan Membenarkan hal tersebut

RelatedPosts

Presiden Jokowi Temui Pemain Timnas U-20 di Stadion Utama GBK

Miris!! Hotel Deli Indah Dikabarkan Menunggak Pajak Ratusan Juta?

DPO Terpidana Korupsi Rp 2,8 M Ditangkap Tim Tabur Intel Kejatisu

“Iya Benar, sudah tersangka, silahkan ke Kabid Humas ya lengkapnya,” ucap Nababan

Sementara itu Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan terkait kasus tersebut Penyidik Ditreskrimsus telah merampungkan berkas dan pelimpahan kepada kejaksaan

“saat ini Kedua tersangka yang merupakan karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam berinisial RRS dan AS statusnya Keduanya tersangka dan berkas lengkap akan segera di sidang,” ucap Hadi

Hadi mengatakan penindakan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut. Petugas menindak pelaku yang sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukaan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf A subs Pasal 63 ayat (2) huruf B UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.

“Tersangka yaitu AS, mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Tahun 2012 dan RRPS, karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam selaku Analis Kredit,” kata Hadi Kamis (19/5/2022).

Kabid humas menjelaskan sekitar tahun 2012 hingga 2014, PT. Bank Sumut Syariah cabang pembantu Lubik Pakam ada memberikan pembiayaan pembangunan dan pembiayaan murabahah KPR IB perumahan Taman Asri Resident milik almarhum Wagiman Irawadi yang beralamat di Desa Tanjung Sari, Batang Kuis yang bekerja sama dengan dua developer.

Di mana, developer berinisial CV. SJ mendapat modal kerja sebesar Rp 2 miliar dengan jumlah 58 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung November 2012. Kemudian, developer lainnya berinisial CV. PJ menerima modal kerja Rp 1,6 miliar dengan jumlah 38 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung sejak bulan November 2012.

ADVERTISEMENT

“Namun faktanya sampai saat ini CV. SJ dan CV. PJ tidak menyelesaikan perumahan Taman Asri Residence 100 persen,” sebutnya

“Yang mana perumahan tersebut belum siap huni akan tetapi tersangka AS selaku Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam tetap menyetujui pencairan pembiayaan murabahah KPR IB sebanyak 65 unit siap huni dengan 55 debitur dengan anggaran yang sudah dicairkan 100 persen sebesar Rp 12.034.615.765,” ujar Hadi.

“Di mana dalam pencairan tersebut tersangka AS dan RRPS membuat dan merekayasa dokumen atau membuat pencacatan palsu serta surat-surat sebagai syarat pencairan dana pembiayaan Murabahah terhadap 65 unit dengan 55 debitur seperti laporan taksasi atau verifikasi, dan laporan analisa bahkan sewaktu pencairan dana tersebut yang dimasukkan ke rekening masing – masing debitur, langsung di hari yang sama tersangka AS memindah bukukan uang dari rekening debitur ke rekening developer, dikuatkan lagi adanya alamat dokumen debitur yang tidak benar,” sebut Hadi.

Hadi menyebutkan berkas kedua tersangka telah lengkap. Kedua tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Leodepari)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: Bank sumutditreskrimsusKorupsi
Previous Post

Ditreskrimsus Polda Sumut Terima Penghargaan dari Direktur Perum Bulog

Next Post

Pesan Gus Miftah di Acara Doa Lintas Agama Setukpa Lemdiklat Polri

RelatedPosts

keterangan foto: Presiden RI Jokowidodo(Jaket Merah) Menemui Pemain Timnas U 20 di Stadion Utama GBK

Presiden Jokowi Temui Pemain Timnas U-20 di Stadion Utama GBK

by Redaksi
April 1, 2023
0

Jakarta,Metroasia.co - Presiden Joko Widodo menemui para pemain tim nasional (timnas) sepak bola Indonesia U-20 di Stadion Utama Gelora Bung Karno,...

Foto: Hotel Deli Indah yang dikabarkan Tunggak Pajak

Miris!! Hotel Deli Indah Dikabarkan Menunggak Pajak Ratusan Juta?

by Redaksi
Maret 31, 2023
0

Deli Serdang,Metroasia.co - Diduga Hotel Deli Indah Milik Oknum Anggota DPRD Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara berinisial HD alias HDT menunggak...

DPO Terpidana Korupsi Rp 2,8 M Ditangkap Tim Tabur Intel Kejatisu

by Redaksi
Maret 31, 2023
0

Medan,Metroasia.co -Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan terpidana atas nama Chee Yu...

Tiga Unit Ruko Terbakar di Jalan Patuan Anggi Parluasan

by Redaksi
Maret 30, 2023
0

Pematang Siantar, Metroasia.co - Sedikitnya tiga unit Rumah Toko(RUKO) yang berada di jalan patuan anggi kelurahan baru, Kecamatan Siantar Utara,...

Berantas Judi, Polres Simalungun Tangkap Bandar Judi Togel Sidney

by Redaksi
Maret 28, 2023
0

Simalungun,Metroasia.co - Dalam rangka menanggulangi dan menindak berbagai bentuk Kejahatan penyakit masyarakat meliputi aksi premanisme, perjudian, pornografi, miras dan prostitusi...

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Dir Reskrimum, Dir Resnarkoba dan Pelantikan Dir Reskrimsus

by Redaksi
Maret 28, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs RZ Panca Putra S, MSi. memimpin serah terima jabatan Dir Reskrimum dan...

ADVERTISEMENT

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
  • Login

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In