Aceh Timur,Metroasia.co – Berdasarkan Pasal 40 Ayat (2) menyatakan bahwa pendidik, dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi keteladanan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan oleh pengawas.
Demikian juga dinas pendidikan Aceh Timur memberikan perhatian yang serius untuk memberdayakan Guru. Terutama bagi mereka yang berprestasi. Hal ini termasuk dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru, Pasal 36 Ayat (1) mengamanatkan bahwa “Guru yang berprestasi, atau bertugas di daerah Aceh Timur berhak memperoleh penghargaan.
Hal ini diperkuat dengan Pasal 17 Ayat (1) Point b, berbunyi bahwa dalam melaksanakan tugas yang profesional, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja.
Menurut dinas pendidikan Aceh timur, Sejalan dengan Era Globalisasi yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi baik di tataran nasional, regional, maupun internasional.
“Untuk menghasilkan SDM bermutu dibutuhkan proses bermutu dari lembaga yang bermutu pula”.
Untuk memacu dan memicu munculnya guru berprestasi. Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah berprestasi, perlu adanya kegiatan sistematis yang dapat menggali dan mengembangkan semua potensi.
Kegiatan sistematis yang dimaksud adalah Pemilihan Guru, Melalui Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah berprestasi, Program ini merupakan wujud perhatian dinas pendidikan Aceh timur atas dedikasi dan prestasi yang dicapai, dan dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang berprestasi.
Selain itu, “diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat, dan pendidikan terhadap kinerja Guru”.
(M.Amin)