• Latest

Dihotel Setubuhi Anak Dibawah Umur,Pemuda Ini Masuk Hotel Prodeo 

11 April 2022

Insiden Ganjil di Rumah Makan Duri, Pelayan Kehilangan Penglihatan Setelah Interaksi dengan Pria Misterius

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global

30 Juni 2025

Dandim 0207/Simalungun Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Lantik 2 Orang PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

27 Juni 2025

Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Harapkan Inang GKPS Distrik II Jadi Agen Positif

25 Juni 2025

Polres Simalungun Siap Luncurkan Program “Simalungun Safe Tourism” di Tepi Danau Toba

25 Juni 2025

Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Tanah Jawa, Bupati Simalungun Berharap Ada Kenaikan Hasil

24 Juni 2025

Otak Bom Bali I, Ditolak Masuk RI : Kehilangan Status WNI

23 Juni 2025

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

23 Juni 2025

Sepasang Lansia Mendapat Bantuan Bedah Rumah Dari Kapolres, Air Mata Kebahagian Membasahi Pipi

23 Juni 2025

Anggota DPRD Siantar Dari Fraksi Demokrat Melaksanakan Sosper di Siopat Suhu

21 Juni 2025

Penjualan Rokok Nasional di RI Menurun, Tembakau Kurang Laku, Akibat Beralih Beli Rokok Ilegal

20 Juni 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM KRIMINAL

Dihotel Setubuhi Anak Dibawah Umur,Pemuda Ini Masuk Hotel Prodeo 

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
11 April 2022
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Metroasia,co.Tanjung Balai-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai menangkap pelaku cabul berinisial SA alias Surya (23) warga Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Sabtu (9/4/2022).

“Pelaku ditangkap dalam kasus persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, atas laporan ibu kandung korban pada tanggal 2 Maret 2022 di Polres Tanjungbalai,” ujar Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio, Minggu (10/4/2022).

RelatedPosts

Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

Suriadi Alias Contong Dengan Barbut Sabu 32 Gram Ditangkap Polsek Tanah Jawa

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Jaringan Sabu 17,93 Gram, Dua Tersangka Diringkus

Ungkap AKP Eri, perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap Bunga (nama samaran, 16 tahun) terjadi pada Minggu (25/12/2021) sekira pukul 02.00 WIB, di Hotel KM7 Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Sebelumnya, pelaku mengenal korban melalui media sosial facebook lalu berpacaran sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Desember 2021, selama berpacaran tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 10 kali, dan yang terakhir kali terjadi dengan cara tersangka menjumpai korban di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso.

“Kemudian pelaku mengajak korban ke Hotel KM7, di hotel tersebut pelaku dan korban melepas pakaian yang digunakannya, lalu menyetubuhi korban layaknya suami istri. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke polres tanjung balai untuk ditindak lanjuti,” ucap Eri.

Dari hasil lenyelidikan, pada Sabtu 9 April 2022 pukul 21.00 WIB, tersangka SA alias Surya sedang berada di tempat kerjanya di sekitar Lapangan Pasir Kota Tanjungbalai. Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Idik II Ipda M Reza Fahrurozy, bersama Kanit Idik I Ipda DJH Manullang langsung menuju tempat yang dimaksud, dan pada pukul 22.00 WIB tersangka berhasil ditangkap.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Tanjungbalai guna di Proses sesuai hukum yang berlaku. “Terhadap tersangka dipersangkakan pada Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya. (****)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: polres tanjung balai
Previous Post

Diterjang Angin Puting Beliung,Satu Unit Rumah dan Warung Hancur Tertimpa Pohon

Next Post

Sukabumi Resmi Ditetapkan Sebagai Kota Polisi

RelatedPosts

Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

by Redaksi
20 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Pelaku bernama Andi Putra...

Suriadi Alias Contong Dengan Barbut Sabu 32 Gram Ditangkap Polsek Tanah Jawa

by Redaksi
17 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun SIMALUNGUN - Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan...

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Jaringan Sabu 17,93 Gram, Dua Tersangka Diringkus

by Redaksi
16 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan profesionalisme dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan berhasil mengungkap...

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menggegerkan masyarakat setelah seorang ayah berinisial "TRT" (41 tahun) nekat mencabuli...

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana penggelapan...

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

by Redaksi
21 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 336,51 gram...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami