• Latest

Diduga Tak Sesuai Izin,Videotron di Jalan Ahmad Yani Tampilkan Reklame Rokok Djarum

5 April 2022

Transparansi Anggaran Masih Belum Terwujud di Proyek Pembangunan Pamatang Pane

1 Juli 2025

Insiden Ganjil di Rumah Makan Duri, Pelayan Kehilangan Penglihatan Setelah Interaksi dengan Pria Misterius

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global

30 Juni 2025

Dandim 0207/Simalungun Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Lantik 2 Orang PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

27 Juni 2025

Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Harapkan Inang GKPS Distrik II Jadi Agen Positif

25 Juni 2025

Polres Simalungun Siap Luncurkan Program “Simalungun Safe Tourism” di Tepi Danau Toba

25 Juni 2025

Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Tanah Jawa, Bupati Simalungun Berharap Ada Kenaikan Hasil

24 Juni 2025

Otak Bom Bali I, Ditolak Masuk RI : Kehilangan Status WNI

23 Juni 2025

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

23 Juni 2025

Sepasang Lansia Mendapat Bantuan Bedah Rumah Dari Kapolres, Air Mata Kebahagian Membasahi Pipi

23 Juni 2025

Anggota DPRD Siantar Dari Fraksi Demokrat Melaksanakan Sosper di Siopat Suhu

21 Juni 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home DAERAH

Diduga Tak Sesuai Izin,Videotron di Jalan Ahmad Yani Tampilkan Reklame Rokok Djarum

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
5 April 2022
in DAERAH, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Metroasia.co , Pematangsiantar – Videotron yang terpasang tepatnya berada didepan Rumah Makan Panorama di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara dipertanyakan.

Pasalnya, beridirinya Videotron disana terpampang reklame rokok. Diketahui iklan rokok yang terpampang disana sebagai ajang promosi rokok Djarum ternyata tak jauh dari lingkungan sekolah. Diperkirakan jarak tempuh dari lokasi Videotron ke SMA Negeri 2 kurang lebih hanya berkisar 500 meter.

Sangat disayangkan produk rokok Djarum itu melakukan promosi tak jauh dari lingkungan sekolah. Dengan adanya reklame promosi rokok Djarum disana otomatis supaya masyarakat mengetahuinya.

https://metroasia.co/wp-content/uploads/2022/04/VID-20220405-WA0056.mp4

Secara tidak langsung, dengan adanya reklame rokok Djarum disini anak didik yang ada disekolah SMU Negeri 2 yang terletak di jalan Patuan Anggi dianjurkan untuk mengetahui produk rokok Djarum yang terpajang di Videotron yang terletak di jalan Ahmad Yani itu.

Sudah jelas, dengan adanya reklame rokok videotron disana promosi yang sangat tidak tepat. Wajar, salah satu produk seperti reklame rokok Djarum yang berdiri disana supaya masyarakat mengetahuinya.

RelatedPosts

Transparansi Anggaran Masih Belum Terwujud di Proyek Pembangunan Pamatang Pane

Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Tanah Jawa, Bupati Simalungun Berharap Ada Kenaikan Hasil

Otak Bom Bali I, Ditolak Masuk RI : Kehilangan Status WNI

Dengan adanya reklame rokok dekat lingkungan sekolah, otomatis mengajak para anak didik yang bersekolah di SMU Negeri 2 untuk mengetahui dan lama kelamaan para anak didik mencoba untuk mencicipi Rokok tersebut.

Kini keberadaan reklame produk rokok yang terpajang disana diduga tidak memiliki izin dengan melanggar peraturan daerah.

Informasi yang diperoleh, diketahui bahwa pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame terhitung nilai sewa sebagai salah satu sektor peningkatan PAD Kota Pematangsiantar, namun tidak diketahui analisa hitungan pajaknya jika reklame produk rokok yang diduga tidak memiliki izin dari dinas terkait kemudian di pasang dan disinyalir menyalahi aturan pemerintah PP 109 tahun 2012 tentang bahan mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dan dipasal 27 tentang pengendalian reklame produk tembakau menyebutkan tidak dilakukan dijalan utama/protokol dan harus sejajar bahu jalan atau dengan kata lain tidak memotong ataupun melintang.

Dari liputan awak media, videotron di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan rumah makan Panorama dijadikan iklan/reklame produk rokok, padahal di Jalan Ahmad Yani Pematangsiantar sebagai jalan utama, videotron tersebut melintang. Kalaupun memiliki ijin iklan/reklame, tentu sudah menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 .

Sementara itu, Kadis Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematangsiantar Agus Salam ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat whatsapp, Senin (4/4/2022) mengatakan bahwa Videotron yang terletak di jalan Ahmad Yani itu izinnya produk Blibi.

Produk Blibi itu umumnya Segala produk yg berbelanja mlli online tulis Kadis DPM PTSP Kota Pematangsiantar lewat pesan singkat whatsapp. (Trg)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: blibliIklan Rokokvideotron
Previous Post

Pimpin Rakor Pemerintahan, Bupati Simalungun “Layani Masyarakat dengan baik,”

Next Post

Brimob Poldasu Patroli Cipta Kondisi Selama Bulan Ramadan

RelatedPosts

Transparansi Anggaran Masih Belum Terwujud di Proyek Pembangunan Pamatang Pane

by Redaksi
1 Juli 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Proyek pembangunan rabat beton, pembukaan jalan, dan TPT di Huta Pamatang Pane, Kecamatan Panombean, Kabupaten Simalungun, yang bersumber...

Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Tanah Jawa, Bupati Simalungun Berharap Ada Kenaikan Hasil

by Redaksi
24 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan panen raya padi sawah di Nagori Muara Mulia, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun. Panen...

Otak Bom Bali I, Ditolak Masuk RI : Kehilangan Status WNI

by Redaksi
23 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Jakarta Pemerintah Indonesia menegaskan penolakan terhadap penolakan Encep Nurjaman alias Hambali, terpidana kasus terorisma dan otak serangan bom Bali...

Penjualan Rokok Nasional di RI Menurun, Tembakau Kurang Laku, Akibat Beralih Beli Rokok Ilegal

by Redaksi
20 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Peredaran rokok ilegal kini menjadi sala satu utama ancaman bagi industri rokok nasional. Tekanan terhadap industri rokok tidah hanya...

Wakil Bupati Simalungun Hadiri Pertemuan DEN RI dan Delegasi Belanda

by Redaksi
19 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga, menghadiri pertemuan antara Dewan Ekonomi Nasional (DEN) RI dengan Delegasi Misi Ekonomi...

Sejumlah Penerbangan Di Bandara Kualanamu Terpaksa Delay

by Redaksi
17 Juni 2025
0
0

Sejumlah penerbangan dibandara Internasional Kualanamu, Deli serdang, terpaksa harus delay, Selasa (16/6). Hal tersebut terjadi diduga akibat adanya l pesawat...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami