• Latest

Diduga Tak Sesuai Izin,Videotron di Jalan Ahmad Yani Tampilkan Reklame Rokok Djarum

April 5, 2022

Kapolresta Deliserdang Pimpin Sertijab Tiga Kapolsek, Ini Namanya

Maret 26, 2023

Kurun Waktu Tiga Bulan, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 15 Perkara

Maret 26, 2023

Polda Sumut Ambil Alih Penanganan Perkara Kematian Bripka Arfan Saragih

Maret 25, 2023

Viral !! Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Namorih, Kapolsek Pancur Batu; Tim Akan ke Lokasi

Maret 24, 2023

Rayakan HBP ke 59, Lapas Tanjung Balai Gandeng PMI Gelar Donor Darah Untuk Negeri

Maret 22, 2023

Dukung Kalapas; KADIVPAS Berikan Penguatan dan Bimbingan Kepada Pegawai Lapas Tanjung Balai

Maret 22, 2023

Kodam I/BB Terima Piagam Penghargaan PPKM Award 2023 dari Pemerintah RI

Maret 21, 2023

Halomoan Nasution SH: Berbagi Itu Indah

Maret 20, 2023

Kodam I/BB Gelar Fun Run Menyongsong Bukit Lawang Orangutan Trail 2023

Maret 19, 2023

Brigjen Pol Mardiaz; Kita Semua Dituntut Lebih Profesional, Modren dan Unggul Mencetak Perwira Polri

Maret 19, 2023

Sambut HBP Ke 59, Lapas Tanjung Balai Lakukan Razia Bersama TNI, Polri & BNN

Maret 19, 2023
Foto:Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Tutup Rakernis, Kapolri Tegaskan Pentingnya Penguatan SDM Sejak Awal

Maret 18, 2023
ADVERTISEMENT
Metro Asia
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metro Asia
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Diduga Tak Sesuai Izin,Videotron di Jalan Ahmad Yani Tampilkan Reklame Rokok Djarum

ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Metroasia.co , Pematangsiantar – Videotron yang terpasang tepatnya berada didepan Rumah Makan Panorama di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara dipertanyakan.

Pasalnya, beridirinya Videotron disana terpampang reklame rokok. Diketahui iklan rokok yang terpampang disana sebagai ajang promosi rokok Djarum ternyata tak jauh dari lingkungan sekolah. Diperkirakan jarak tempuh dari lokasi Videotron ke SMA Negeri 2 kurang lebih hanya berkisar 500 meter.

Sangat disayangkan produk rokok Djarum itu melakukan promosi tak jauh dari lingkungan sekolah. Dengan adanya reklame promosi rokok Djarum disana otomatis supaya masyarakat mengetahuinya.

https://metroasia.co/wp-content/uploads/2022/04/VID-20220405-WA0056.mp4

Secara tidak langsung, dengan adanya reklame rokok Djarum disini anak didik yang ada disekolah SMU Negeri 2 yang terletak di jalan Patuan Anggi dianjurkan untuk mengetahui produk rokok Djarum yang terpajang di Videotron yang terletak di jalan Ahmad Yani itu.

Sudah jelas, dengan adanya reklame rokok videotron disana promosi yang sangat tidak tepat. Wajar, salah satu produk seperti reklame rokok Djarum yang berdiri disana supaya masyarakat mengetahuinya.

RelatedPosts

Kurun Waktu Tiga Bulan, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 15 Perkara

Polda Sumut Ambil Alih Penanganan Perkara Kematian Bripka Arfan Saragih

Viral !! Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Namorih, Kapolsek Pancur Batu; Tim Akan ke Lokasi

Dengan adanya reklame rokok dekat lingkungan sekolah, otomatis mengajak para anak didik yang bersekolah di SMU Negeri 2 untuk mengetahui dan lama kelamaan para anak didik mencoba untuk mencicipi Rokok tersebut.

Kini keberadaan reklame produk rokok yang terpajang disana diduga tidak memiliki izin dengan melanggar peraturan daerah.

Informasi yang diperoleh, diketahui bahwa pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame terhitung nilai sewa sebagai salah satu sektor peningkatan PAD Kota Pematangsiantar, namun tidak diketahui analisa hitungan pajaknya jika reklame produk rokok yang diduga tidak memiliki izin dari dinas terkait kemudian di pasang dan disinyalir menyalahi aturan pemerintah PP 109 tahun 2012 tentang bahan mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dan dipasal 27 tentang pengendalian reklame produk tembakau menyebutkan tidak dilakukan dijalan utama/protokol dan harus sejajar bahu jalan atau dengan kata lain tidak memotong ataupun melintang.

Dari liputan awak media, videotron di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan rumah makan Panorama dijadikan iklan/reklame produk rokok, padahal di Jalan Ahmad Yani Pematangsiantar sebagai jalan utama, videotron tersebut melintang. Kalaupun memiliki ijin iklan/reklame, tentu sudah menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 .

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kadis Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematangsiantar Agus Salam ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat whatsapp, Senin (4/4/2022) mengatakan bahwa Videotron yang terletak di jalan Ahmad Yani itu izinnya produk Blibi.

Produk Blibi itu umumnya Segala produk yg berbelanja mlli online tulis Kadis DPM PTSP Kota Pematangsiantar lewat pesan singkat whatsapp. (Trg)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: blibliIklan Rokokvideotron
Previous Post

Pimpin Rakor Pemerintahan, Bupati Simalungun “Layani Masyarakat dengan baik,”

Next Post

Brimob Poldasu Patroli Cipta Kondisi Selama Bulan Ramadan

RelatedPosts

Kurun Waktu Tiga Bulan, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 15 Perkara

by Redaksi
Maret 26, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) menjadi salah satu upaya Kejaksaan dalam mengembalikan keadaan...

Polda Sumut Ambil Alih Penanganan Perkara Kematian Bripka Arfan Saragih

by Redaksi
Maret 25, 2023
0

Medan,Metroasia.co -Pasca kematian Bripka Arfan Saragih, keluarga almarhum menyampaikan keluh kesah ke Mapolda Sumut. Hingga Jumat (24/3/2023), pihak keluarga keberatan...

Viral !! Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Namorih, Kapolsek Pancur Batu; Tim Akan ke Lokasi

by Redaksi
Maret 24, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Polsek Pancur Batu - Polrestabes Medan akan segera menindak lanjuti terkait viral nya pemberitaan tambang galian c diduga ilegal...

Rayakan HBP ke 59, Lapas Tanjung Balai Gandeng PMI Gelar Donor Darah Untuk Negeri

by Redaksi
Maret 22, 2023
0

Tanjungbalai,Metroasia.co - Masih dalam suasana kemeriahan dan semarak Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke 59 tahun 2023. Lapas Tanjungbalai gandeng mesra...

Dukung Kalapas; KADIVPAS Berikan Penguatan dan Bimbingan Kepada Pegawai Lapas Tanjung Balai

by Redaksi
Maret 22, 2023
0

Tanjungbalai,Metroasia.co - Dalam kunjungan istimewa ke Lapas Tanjungbalai, Bapak Rudy F. Sianturi Kadivpas. Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan penguatan dan bimbingan...

Sambut HBP Ke 59, Lapas Tanjung Balai Lakukan Razia Bersama TNI, Polri & BNN

by Redaksi
Maret 19, 2023
0

Tanjungbalai,Metroasia.co - Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS1.UM.01.01-185 tentang Penyampaian Buku Panduan Pelaksanaan Hari Bakti Pemasyarakatan ke –...

ADVERTISEMENT

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
  • Login

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In