• Latest

Diduga Berdiri Diatas Garis Sempadan Sungai, Rumah Di Perumahan Griya Sumber Jaya Dibiarkan Pemko Pematangsiantar

1 Juni 2022

Dua Pemain Narkoba di Perumnas Batu VI Ditangkap, Barbut 10,85 Gram

6 Juli 2025

Skandal Jalan Rabat Beton di Nagori Rambung Merah: Pertanda Buruk Tata Kelola Keuangan Desa?

6 Juli 2025

Gempur Narkoba! Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk 26 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2025

4 Juli 2025

16 PNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Dilantik dalam Jabatan Administrator dan Pengawas

4 Juli 2025

Polres Simalungun Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Bakti Sosial dan Perlombaan Penuh Makna

2 Juli 2025

Transparansi Anggaran Masih Belum Terwujud di Proyek Pembangunan Pamatang Pane

1 Juli 2025

Insiden Ganjil di Rumah Makan Duri, Pelayan Kehilangan Penglihatan Setelah Interaksi dengan Pria Misterius

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global

30 Juni 2025

Dandim 0207/Simalungun Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Lantik 2 Orang PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

27 Juni 2025

Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Harapkan Inang GKPS Distrik II Jadi Agen Positif

25 Juni 2025

Polres Simalungun Siap Luncurkan Program “Simalungun Safe Tourism” di Tepi Danau Toba

25 Juni 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Selasa, Juli 8, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home NASIONAL

Diduga Berdiri Diatas Garis Sempadan Sungai, Rumah Di Perumahan Griya Sumber Jaya Dibiarkan Pemko Pematangsiantar

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
1 Juni 2022
in NASIONAL, NEWS, PEMERINTAHAN
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Pematangsiantar,Metroasia.co – Sering terjadi nya banjir diperkotaan diduga karena maraknya bangunan diareal garis sempadan sungai yang dilakukan oleh pihak tak bertanggungjawab yang secara sengaja mempersempit garis sempadan sungai dengan melakukan pembangunan property dan perumahan dengan melanggar garis sempadan sungai.

Pemerintah telah mengatur hal ini di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai BAB II Ruang Sungai pasal 9.Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul didalam perkotaan ditentukan :

RelatedPosts

16 PNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Dilantik dalam Jabatan Administrator dan Pengawas

Transparansi Anggaran Masih Belum Terwujud di Proyek Pembangunan Pamatang Pane

Bupati Simalungun Lantik 2 Orang PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

a.Paling sedikit berjarak 10 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m.

b. Paling sedikit berjarak 15 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m sampai dengan 20 m.

c. Paling sedikit berjarak 30 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih 20 m.

Keberadaan perumahan dan permukiman yang berada di Sempadan Sungai yang rawan berpotensi bencana mengakibatkan rumah penduduk rawan terendam banjir jika turun hujan dan debit air sungai naik juga telah di atur dalam pasal 157 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman.

Dari pantauan tim media media dilapangan, Rabu (1/6/22) penegakan sanksi pidana terhadap
perumahan dan permukiman yang berada di Sempadan Sungai yang berpotensi menimbulkan bencana di Kota Pematangsiantar masih terlihat lemah. Salahsatu contohnya adalah Perumahan Griya Sumber Jaya yang terletak di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Developer diduga membangun unit perumahan dengan melanggar garis sempadan sungai yang telah diatur pemerintah. Hal ini menjadi pekerjaan bagi Pemerintah
Kota Pematangsiantar agar kedepannya lebih ketat dalam memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar adalah membuat kebijakan
yang melarang adanya bangunan dan permukiman di sepanjang Sempadan Sungai, melakukan koordinasi dan sosialisai antara Pemerintah Kota dan Aparat penegak hukum, melakukan sosialisasi terkait ancaman bencana banjir yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu khususnya pada daerah rawan bencana, membentuk personil penegak hukum di bidang Perumahan dan Kawasan
Permukimaan, melakukan pengawasan dan memonitoring terhadap pemanfaatan lahan di Sempadan Sungai Kota Pematangsiantar.

Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, juga mengatur tentang standar kriteria perumahan dan permukiman, serta diatur pula ketentuan pidananya, yaitu:
“Setiap Orang yang dengan sengaja membangun perumahan dan/atau
permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi
barang ataupun orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 140,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp.50,000,000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Seharusnya Bila Perumahan melanggar ketentuan yang telah di terapkan dalam Undang-undang tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuannya. Jika memang terjadi kesalahan
pada permukiman yang berdiri di garis sempadan sungai maka harus ditertibkan dan ditegakan, dengan kata lain menerapkan sanksi pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, peraturan penggunaan ancaman sanksi pidana diatur pada pasal 157.

Penegakan sanksi pidana pada pasal 157 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini perlu diterapkan terhadap perumahan dan permukiman yang berada di Sempadan Sungai Kota Pematangsiantar karena memang jelas telah melanggar ketentuan yang berada di dalam undang-undang tersebut.

Pada hal ini sudah adanya peraturan yang mengatur di dalam undang-undang tetapi pada kenyataannya belum diterapkan sanksi terhadap perumahan dan permukiman yang berada di sempadan sungai-sungai tersebut.(TIM)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: pemko pematangsiantarPerumahan GryaSungai
Previous Post

Kapolda Sumut ikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila secara virtual

Next Post

Babinsa Laksanakan Komsos Dengan Tokoh Masyarakat Dalam Rangka Meningkatkan Keamanan

RelatedPosts

16 PNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Dilantik dalam Jabatan Administrator dan Pengawas

by Redaksi
4 Juli 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Sebanyak 16 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dilantik dalam jabatan administrator dan...

Transparansi Anggaran Masih Belum Terwujud di Proyek Pembangunan Pamatang Pane

by Redaksi
1 Juli 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Proyek pembangunan rabat beton, pembukaan jalan, dan TPT di Huta Pamatang Pane, Kecamatan Panombean, Kabupaten Simalungun, yang bersumber...

Bupati Simalungun Lantik 2 Orang PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

by Redaksi
27 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih melantik 2 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan Pimpinan Tinggi...

Otak Bom Bali I, Ditolak Masuk RI : Kehilangan Status WNI

by Redaksi
23 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Jakarta Pemerintah Indonesia menegaskan penolakan terhadap penolakan Encep Nurjaman alias Hambali, terpidana kasus terorisma dan otak serangan bom Bali...

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

by Redaksi
23 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024...

Penjualan Rokok Nasional di RI Menurun, Tembakau Kurang Laku, Akibat Beralih Beli Rokok Ilegal

by Redaksi
20 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Peredaran rokok ilegal kini menjadi sala satu utama ancaman bagi industri rokok nasional. Tekanan terhadap industri rokok tidah hanya...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami