Pematangsiantar,Metroasia.co – Sering terjadi nya banjir diperkotaan diduga karena maraknya bangunan diareal garis sempadan sungai yang dilakukan oleh pihak tak bertanggungjawab yang secara sengaja mempersempit garis sempadan sungai dengan melakukan pembangunan property dan perumahan dengan melanggar garis sempadan sungai.
Pemerintah telah mengatur hal ini di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai BAB II Ruang Sungai pasal 9.Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul didalam perkotaan ditentukan :
a.Paling sedikit berjarak 10 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m.
b. Paling sedikit berjarak 15 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m sampai dengan 20 m.
c. Paling sedikit berjarak 30 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih 20 m.
Keberadaan perumahan dan permukiman yang berada di Sempadan Sungai yang rawan berpotensi bencana mengakibatkan rumah penduduk rawan terendam banjir jika turun hujan dan debit air sungai naik juga telah di atur dalam pasal 157 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman.
Dari pantauan tim media media dilapangan, Rabu (1/6/22) penegakan sanksi pidana terhadap
perumahan dan permukiman yang berada di Sempadan Sungai yang berpotensi menimbulkan bencana di Kota Pematangsiantar masih terlihat lemah. Salahsatu contohnya adalah Perumahan Griya Sumber Jaya yang terletak di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Developer diduga membangun unit perumahan dengan melanggar garis sempadan sungai yang telah diatur pemerintah. Hal ini menjadi pekerjaan bagi Pemerintah
Kota Pematangsiantar agar kedepannya lebih ketat dalam memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar adalah membuat kebijakan
yang melarang adanya bangunan dan permukiman di sepanjang Sempadan Sungai, melakukan koordinasi dan sosialisai antara Pemerintah Kota dan Aparat penegak hukum, melakukan sosialisasi terkait ancaman bencana banjir yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu khususnya pada daerah rawan bencana, membentuk personil penegak hukum di bidang Perumahan dan Kawasan
Permukimaan, melakukan pengawasan dan memonitoring terhadap pemanfaatan lahan di Sempadan Sungai Kota Pematangsiantar.
Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, juga mengatur tentang standar kriteria perumahan dan permukiman, serta diatur pula ketentuan pidananya, yaitu:
“Setiap Orang yang dengan sengaja membangun perumahan dan/atau
permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi
barang ataupun orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 140,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp.50,000,000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Seharusnya Bila Perumahan melanggar ketentuan yang telah di terapkan dalam Undang-undang tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuannya. Jika memang terjadi kesalahan
pada permukiman yang berdiri di garis sempadan sungai maka harus ditertibkan dan ditegakan, dengan kata lain menerapkan sanksi pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, peraturan penggunaan ancaman sanksi pidana diatur pada pasal 157.
Penegakan sanksi pidana pada pasal 157 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini perlu diterapkan terhadap perumahan dan permukiman yang berada di Sempadan Sungai Kota Pematangsiantar karena memang jelas telah melanggar ketentuan yang berada di dalam undang-undang tersebut.
Pada hal ini sudah adanya peraturan yang mengatur di dalam undang-undang tetapi pada kenyataannya belum diterapkan sanksi terhadap perumahan dan permukiman yang berada di sempadan sungai-sungai tersebut.(TIM)