• Latest

Diduga Berdiri Diatas Garis Sempadan Sungai, Rumah Di Perumahan Griya Sumber Jaya Dibiarkan Pemko Pematangsiantar

1 Juni 2022

Wakil Bupati Simalungun Berikan Apresiasi Kepada Penyelenggara RBM

28 Mei 2025

524 SK Pengangkatan CPNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Formasi Tahun 2024

26 Mei 2025

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

24 Mei 2025

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

24 Mei 2025

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

23 Mei 2025

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

21 Mei 2025

Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2024-2028 Dilantik Dan Dikukuhkan

21 Mei 2025

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

21 Mei 2025

Kejaksaan Simalungun Dianggap Bertele-Tele Dalam Menangani Kasus, Rasa Kepercayaan Masyarakat Ternodai

21 Mei 2025

Pemkab Simalungun Selenggarakan Pemassalan Olahraga dan Festival Olahraga Rekreasi

20 Mei 2025

Seberangi Rel Kereta Api, Pengendera Sepeda Motor Tewas Disambar Kereta Api

20 Mei 2025

Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Cepat Atas Dugaan Praktik Perjudian Di Bandar Masilam

20 Mei 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home NASIONAL

Diduga Berdiri Diatas Garis Sempadan Sungai, Rumah Di Perumahan Griya Sumber Jaya Dibiarkan Pemko Pematangsiantar

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
1 Juni 2022
in NASIONAL, NEWS, PEMERINTAHAN
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Pematangsiantar,Metroasia.co – Sering terjadi nya banjir diperkotaan diduga karena maraknya bangunan diareal garis sempadan sungai yang dilakukan oleh pihak tak bertanggungjawab yang secara sengaja mempersempit garis sempadan sungai dengan melakukan pembangunan property dan perumahan dengan melanggar garis sempadan sungai.

Pemerintah telah mengatur hal ini di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai BAB II Ruang Sungai pasal 9.Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul didalam perkotaan ditentukan :

RelatedPosts

524 SK Pengangkatan CPNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Formasi Tahun 2024

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

a.Paling sedikit berjarak 10 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m.

b. Paling sedikit berjarak 15 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m sampai dengan 20 m.

c. Paling sedikit berjarak 30 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih 20 m.

Keberadaan perumahan dan permukiman yang berada di Sempadan Sungai yang rawan berpotensi bencana mengakibatkan rumah penduduk rawan terendam banjir jika turun hujan dan debit air sungai naik juga telah di atur dalam pasal 157 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman.

Dari pantauan tim media media dilapangan, Rabu (1/6/22) penegakan sanksi pidana terhadap
perumahan dan permukiman yang berada di Sempadan Sungai yang berpotensi menimbulkan bencana di Kota Pematangsiantar masih terlihat lemah. Salahsatu contohnya adalah Perumahan Griya Sumber Jaya yang terletak di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Developer diduga membangun unit perumahan dengan melanggar garis sempadan sungai yang telah diatur pemerintah. Hal ini menjadi pekerjaan bagi Pemerintah
Kota Pematangsiantar agar kedepannya lebih ketat dalam memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar adalah membuat kebijakan
yang melarang adanya bangunan dan permukiman di sepanjang Sempadan Sungai, melakukan koordinasi dan sosialisai antara Pemerintah Kota dan Aparat penegak hukum, melakukan sosialisasi terkait ancaman bencana banjir yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu khususnya pada daerah rawan bencana, membentuk personil penegak hukum di bidang Perumahan dan Kawasan
Permukimaan, melakukan pengawasan dan memonitoring terhadap pemanfaatan lahan di Sempadan Sungai Kota Pematangsiantar.

Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, juga mengatur tentang standar kriteria perumahan dan permukiman, serta diatur pula ketentuan pidananya, yaitu:
“Setiap Orang yang dengan sengaja membangun perumahan dan/atau
permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi
barang ataupun orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 140,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp.50,000,000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Seharusnya Bila Perumahan melanggar ketentuan yang telah di terapkan dalam Undang-undang tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuannya. Jika memang terjadi kesalahan
pada permukiman yang berdiri di garis sempadan sungai maka harus ditertibkan dan ditegakan, dengan kata lain menerapkan sanksi pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, peraturan penggunaan ancaman sanksi pidana diatur pada pasal 157.

Penegakan sanksi pidana pada pasal 157 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini perlu diterapkan terhadap perumahan dan permukiman yang berada di Sempadan Sungai Kota Pematangsiantar karena memang jelas telah melanggar ketentuan yang berada di dalam undang-undang tersebut.

Pada hal ini sudah adanya peraturan yang mengatur di dalam undang-undang tetapi pada kenyataannya belum diterapkan sanksi terhadap perumahan dan permukiman yang berada di sempadan sungai-sungai tersebut.(TIM)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: pemko pematangsiantarPerumahan GryaSungai
Previous Post

Kapolda Sumut ikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila secara virtual

Next Post

Babinsa Laksanakan Komsos Dengan Tokoh Masyarakat Dalam Rangka Meningkatkan Keamanan

RelatedPosts

524 SK Pengangkatan CPNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Formasi Tahun 2024

by Redaksi
26 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menyerahkan 524 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada CPNS...

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

by Redaksi Metroasia.co
23 Mei 2025
0
0

Tebing Tinggi,Metroasia.co – Tim Intelrem 022/PT telah berhasil mengamankan seorang warga sipil yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam...

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

by Redaksi
21 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Medan Seorang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial FA dilaporkan ke Polda Sumut oleh SN atas dugaan kekerasan seksual....

Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2024-2028 Dilantik Dan Dikukuhkan

by Redaksi
21 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Pengurus DPC (Dewan Pengurus Cabang) IPeKB (Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana) Simalungun Masa Bakti 2024-2028 telah dilantik dan dikukuhkan,...

Bupati Simalungun Ingatkan ASN Agar Disiplin Dalam Bekerja

by Redaksi
19 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar meningkatkan disiplin dalam bekerja untuk memberikan pelayanan...

Gegara Unggah Meme Prabowo – Jokowi Ciuman, Mahasiswi ITB Berujung Ditangkap

by Redaksi
10 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Jakarta Seorang Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap Bareskrim Polri akibat mengunggah meme terkait Presiden Prabowo Subianto dan Presiden...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami