• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home NEWS

Beredar Perintah  Agar Seluruh ASN  Follow Akun Medsos Bupati Simalungun

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
27 Februari 2024
in NEWS
0 0
0
Beredar Perintah  Agar Seluruh ASN  Follow Akun Medsos Bupati Simalungun
0
SHARES
91
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Simalungun,Metroasia.co – Melalui pesan aplikasi WhatsApp, beredar perintah agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup  Pemkab Simalungun untuk mendukung dan memfollow akun media sosial Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga.

 

“Mohon ijin pimpinan, Selamat malam, Mari kita sama dukung dan aplikatif (follow) akun resmi bapak Bupati Simalungun guna pemenuhan giat pimpinan dan publikasi pimpinan. Sekali lagi menjadi perhatian karena terlapor secara berkala,” demikian isi pesan yang dikirim ke masing ASN Simalungun.

Kemudian, untuk membuktikan bahwa akun itu sudah difollow,  ASN juga diwajibkan menscreenshot dan mengirimkan kepada pimpinan unit kerja masing-masing sebagai bukti telah melaksanakan perintah.

 

“Tolong dimonitor ya pak, sampaikan pak supaya setiap pegawai mengirimkan screenshot bukti sudah memfollow untuk di kirimkan melalu kepala dinas/kabag masing2 pak, karena barusan kembali diingatkan kembali sama pak bupati supaya pak asisten memonitor hal tersebut pak,” tulis pesan kedua kepada seluruh ASN.

 

Kadis Kominfo Simalungun Andri Rahadian yang dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024) membenarkan adanya informasi itu. Menurutnya hal itu adalah hal yang lumrah demi pemenuhan kegiatan dan publikasi Bupati Simalungun dan juga kegiatan Pemkab, sebab akun tersebut dikelola oleh Kominfo Simalungun.

 

” Iya, Untuk mempublikasikan kegiatan Pemda. Dimedia Sosialnya itu,”ujarnya.

 

Menurut Andri, arahan itu disampaikan agar seluruh ASN bisa melihat dan mendukung Bupati dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan.

“Maksudnya kan, Biar pegawai juga tau apa yang dikerjakan Pemda ini . Yang terutama kegiatan Pak Bupati. Kalau sudah dia lihat kan dia tau kegiatan Pemda, ” ungkap Andri.

 

Dikatakan Kadis, Selama ini ASN Simalungun masih kurang dalam mendukung kegiatan -kegiatan Bupati yang di posting melalui media sosialnya.

 

“Masih kurang. Kita lihat aja didalam fb itu, berapa sih yang lihat, berapa yang like. masih kurang, ” sebut Kadis Kominfo.

 

Arahan itu juga dikatakannya adalah hal yang biasa bagi seorang bawahan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pimpinan, yakni Bupati yang dipublikasikan lewat media sosial.

 

“Iya wajar lah namanya Bupati dia, masak dia gak bisa dukung. Artinya kegiatan publikasi nya,” terang Andri.

 

Dia menjelaskan, Sejauh ini belum dikenakan sanksi bagi yang belum memfollow akun medsos tersebut. Pada prinsipnya Dinas Kominfo  dikatakan hanya mengarahkan kepada seluruh ASN melalui pimpinan unit kerja masing-masing.

 

“Sampai sekarang belum ada sanksi bagi pegawai yang belum follow, kami hanya mengarahkan bukan mewajibkan. Mengarahkan untuk mendukung kegiatan Pemda,” tegas Kadis Kominfo Simalungun. (RobS)

Tags: Akun Facebook Bupati SimalungunBupati simalungunKominfo SimalungunMetroasia.coPerintah Follow Akun Medsos

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami