SIMALUNGUN
Komitmen Polres Simalungun dalam memberantas narkoba tidak main-main. Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Sat Resnarkoba Polres Simalungun menggerebek sebuah rumah di Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Senin malam (19/10/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,99 gram.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Selasa (20/10/2026) pukul 17.01 WIB mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.
“Ini bentuk nyata kehadiran Polri melalui kegiatan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani,” ujar AKP Verry Purba.
*Dipimpin Kabag Ops, Libatkan BNNK*
KRYD tersebut digelar mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai. Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., diwakili Kabag Ops AKP Tukkar Lungun Simamora, S.H., M.H., memimpin langsung pelaksanaan bersama Kasat Resnarkoba AKP Charles H. Nababan, S.H., dan Kanit 2 Sat Resnarkoba IPDA Horas Butarbutar, S.H.
Personel gabungan yang diterjunkan terdiri dari 5 personel Sat Resnarkoba, 4 personel Satsamapta, 2 personel Provos, 3 personel BNNK Simalungun, serta satu kepala lingkungan.
Kegiatan ini berlandaskan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Asta Cita Presiden RI poin ke-7 tentang penguatan pencegahan narkoba, serta atensi langsung Kapolri melalui zoom meeting 8 Oktober 2026 tentang Gerebek Sarang Narkoba dan Surat Telegram Kapolda Sumut tentang pendataan kampung rawan narkoba menuju Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN).
Dalam apel kesiapan, Kapolres menekankan agar personel tetap semangat dan bekerja sesuai SOP. “Kegiatan ini wujud nyata pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, mari bekerja sama agar berhasil. Tetap waspada dan berhati-hati sesuai SOP,” kata AKP Verry menirukan arahan Kapolres.
*Gerebek Rumah, Temukan 17 Paket Sabu*
Saat penggerebekan di Lingkungan VIII Sinaksak, petugas mengamankan dua pria dan satu wanita yang mengaku bernama Andri Wardan Lubis alias Gebo (36), Ferdiansah alias Petet (24), dan Clarizaniwa Indira alias Niwa (27).
Dari lokasi pertama, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip kecil diduga sabu, 1 kaca pirex, 6 sendok sabu dari pipet plastik, 1 mancis, 1 bong dari botol Le Minerale, dan 1 HP Oppo biru.
Hasil interogasi, Andri mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Nagori Karang Bangun dan barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Gones di Jalan Ulakma Sinaga, Siantar.
Tim kemudian menggeledah rumah Andri dan menemukan 15 paket plastik klip kecil diduga sabu di kamar belakang. Pengembangan ke rumah Gones belum membuahkan hasil.
Total barang bukti yang disita: 17 paket plastik klip kecil diduga sabu dengan berat bruto 1,99 gram, alat hisap, dan 2 unit HP.
*Satu Jadi Tersangka, Dua Direhab*
Dari hasil penyelidikan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Andri Wardan Lubis yang berperan sebagai penjual. Sementara dua lainnya, Ferdiansah dan Clarizaniwa, dilakukan asesmen oleh BNN untuk menjalani rehabilitasi.
Di lokasi, Kapolres melalui Kepling VIII juga mengimbau warga agar tidak terlibat narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan di lingkungannya.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama Polri memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkas AKP Verry Purba.
Robin silaban
