SIMALUNGUN
Sebuah bangunan gedung berlantai 2,5 yang terdiri dari 8 pintu ruko di Jl. H. Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, berdiri megah tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah Kabupaten Simalungun diduga tutup mata dan main mata dengan pelaku usaha.
Padahal, aturan mainnya sudah sangat jelas. Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menegaskan, setiap penyelenggaraan bangunan gedung wajib memiliki PBG. Proyek yang berjalan tanpa PBG dapat dan wajib dikenakan sanksi.
Namun fakta di lapangan berbanding terbalik. Pelaku usaha lebih dulu tancap gas mendirikan bangunan hingga hampir selesai, baru mengurus perizinan.
“Setiap pembangunan gedung dan fasilitas publik di Indonesia, wajib memiliki PBG. Pembangunan 8 pintu ruko tersebut, syogianya sudah diberikan sanksi. Karena pelaku usaha lebih dulu mendirikan bangunan tanpa PBG,” tegas Pangulu Nagori Pamatang Simalungun, Mangihut Manik, Rabu (21/10/26).
~Seharusnya Sudah Disanksi, Bukan Dibiarkan~
Menurut Mangihut, Pemkab Simalungun melalui Dinas PUTR seharusnya tidak tinggal diam. Tahapan sanksi sudah diatur berjenjang dalam PP 16/2021.
Mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan konstruksi sampai PBG terbit, pembekuan PBG, pencabutan PBG, hingga sanksi terberat berupa pembongkaran jika bangunan melanggar zonasi, tidak memenuhi standar keandalan, atau menolak mengurus izin.
Termasuk sanksi finansial atas pelanggaran tata ruang dan perizinan.
“Seharusnya Pemkab sudah melayangkan teguran tertulis. Jika tidak diindahkan, diberikan sanksi penghentian sementara sampai PBG diterbitkan. Pemerintah juga berhak memberikan sanksi finansial hingga pembongkaran,” tukas Mangihut selaku pemerintah nagori yang wilayahnya menjadi lokasi bangunan.
~Pengakuan Dinas: Dokumen Belum Lengkap, Tapi Bangunan Jalan Terus~
Sebelumnya, Kabid PBG Dinas PUTR Simalungun, Purnomo, membenarkan bahwa pelaku usaha baru sekadar meng-input dokumen ke aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
“Ya udah datang pihak pelaku usaha, kita undang. Akan tapi dokumen yang di input masih ada yang kurang,” kata Purnomo.
Pengakuan ini justru menjadi bumerang bagi Pemkab. Artinya, dinas tahu bangunan tersebut belum memiliki PBG dan dokumennya pun belum lengkap, namun tidak ada tindakan penghentian di lapangan. Bangunan tetap dibiarkan berdiri bebas hingga 2,5 lantai.
Kondisi ini memunculkan dugaan publik, ada pembiaran bahkan main mata antara oknum di Pemkab Simalungun dengan pelaku usaha demi memperkaya diri sendiri atau golongan.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka wibawa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah tentang Retribusi PBG di Simalungun tidak ada artinya. Pengusaha lain pun akan meniru, membangun dulu, urus izin belakangan.
Publik kini menunggu ketegasan Bupati Simalungun dan Kepala Dinas PUTR: Beranikah menghentikan dan memberikan sanksi tegas pada bangunan tanpa PBG di Jl. H. Ulakma Sinaga ini, atau kembali tutup mata?
Robin silaban
