Metroasia,co.Karanganyar-Ungkap kasus judi togel di Tawangmangu Polisi menunjukan barang bukti waktu gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Selasa (12/4/2022).
Pelaku judi Togel, TPT (57) dan S (47) dua pelaku ini ditangkap Satreskrim Polres Karanganyar pada pada waktu oprasi pekat pada 8 April lalu.
Dua pelaku ditangkap karena TPT ( 57) menjadi bandar togel sedangkan S (47) sebagai tambang yang bisnis haram dilarang pemerintah tersebut.
Kedua pelaku ini ditangkap dan kini di tahan di Mapolres Karanganyar guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Krisnawan Hussein mengungkapkan, Polisi menyita barang bukti tiga ponsel yang berguna untuk transaksi, uang tunai Rp.1.270.000, dan buku tabungan.
“Kasus terungkap setelah mendapat informasi oleh masyarakat adanya peredaran judi togel di daerah Tawangmangu.kemuduian ditindak lanjuti dan ditangkap dua pelaku sebagai bandar dan tambang,” jelasnya.
Keduanya terancam ditindak dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Kasat Reskrim menyampaikan, Kapolres Karanganyar menghimbau pada semua masyarakat untuk tidak melakukan Aktifitas perjudian, karena ini bisnis yang dilarang Agama dan Negara. (***)