SIMALUNGUN
Tiang-tiang kabel hitam menjulur tak beraturan di sepanjang Jalan Kedondong, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar. Pemandangan ini sudah biasa dalam dua tahun terakhir. Yang tidak biasa adalah: sebagian besar jaringan itu berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Simalungun tanpa kontrak sewa maupun izin resmi.
Amatan dilokasi, Rabu (12/6/2026), Ini bukan sekadar soal kabel. Ini soal aset daerah senilai miliaran rupiah yang diduga digunakan cuma-cuma oleh perusahaan swasta.
-Jejak yang Hilang di Meja Dinas-
Temuan dimulai dari tiga nagori: Sitalasari, Lestari Indah, dan Nusa Harapan. PT Link Net dan beberapa penyedia Wifi lain terlihat bebas menggelar infrastruktur di ruang milik jalan dan fasilitas umum.
Saat ditanya soal legalitas, jawaban pekerja seragam.
“Kami hanya bekerja pak, soal izin ada yang membidangi,” kata Purba, salah satu teknisi di lokasi, Sabtu (9/5/2026).
Jawaban serupa muncul dari Kepala Dinas PUTR Simalungun, Hotbinson Damanik. Pada 7 Mei 2026, ia hanya membalas pesan WhatsApp wartawan dengan dua kata: “Nanti saya cek.”
Hingga 5 hari setelah konfirmasi, belum ada jawaban lanjutan.
-Kasus Permendagri yang Terabaikan-
Pemanfaatan Barang Milik Daerah BMD sebenarnya sudah diatur ketat dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Aturan ini mewajibkan setiap pihak ketiga yang menggunakan aset daerah untuk memiliki perjanjian kerja sama dan membayar retribusi atau sewa.
Tujuannya jelas: menjaga akuntabilitas dan menambah Pendapatan Asli Daerah PAD.
Namun Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun, Benhard Damanik, menyatakan sampai saat ini belum ada satu pun perusahaan Wifi yang tercatat memberi kontribusi ke kas daerah.
“Kami belum mengetahui adanya kontribusi dari pengusaha Wifi di Simalungun kepada Pemkab. Ini akan kami bawa ke rapat DPRD,” tegas Benhard.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Simalungun, Simson Tambunan, juga belum memberikan keterangan sejak dimintai penjelasan pada 30 April 2026.
-Potensi Kerugian dan Celah Pengawasan-
Jika dihitung, satu titik tiang Wifi bisa dikenai retribusi puluhan hingga ratusan ribu rupiah per tahun. Kalikan dengan ratusan titik yang sudah terpasang di Simalungun, angka potensi PAD yang hilang bukan kecil.
Celahnya ada di pengawasan lintas dinas. Dinas PUTR seharusnya mengeluarkan rekomendasi teknis pemanfaatan lahan. Badan Pendapatan Daerah menarik retribusinya. Sementara Satpol PP bertugas menertibkan jika tidak ada izin.
Tapi rantai itu kini seperti terputus. Tidak ada yang mengaku bertanggung jawab, dan tidak ada yang menindak.
-Upaya Konfirmasi-
Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dari beberapa pihak terkait sebelum berita ini diterbitkan:
1. *Dinas PUTR Simalungun* – Konfirmasi via WhatsApp kepada Kepala Dinas Hotbinson Damanik pada 7 Mei 2026 pukul 14.30 WIB. Jawaban: “Nanti saya cek.” Hingga 17 Mei 2026 belum ada tindak lanjut.
2. *Badan Pendapatan Daerah Simalungun* – Konfirmasi via telepon dan pesan singkat kepada Kepala Bapenda Simson Tambunan pada 30 April 2026. Tidak ada respons hingga berita ini diterbitkan.
3. *Satpol PP Simalungun* – Upaya konfirmasi via telepon pada 11 Mei 2026 belum mengirimkan bukti ijin yang disebutkan, baik itu melalui fhoto whatsAAp. (Red)
Robin Silaban
