Metroasia.co, Simalungun
Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Simalungun diminta untuk menunjukkan ketegasannya dalam memeriksa para Pangulu Nagori terkait dugaan kesalahan penggunaan Dana Desa (ADD) tahun 2024.
Fokus utama adalah pada Pangulu Nagori Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Suwito, yang diduga menguasai secara pribadi 11 ekor sapi yang seharusnya diserahkan kepada masyarakat dalam program Hampang.
Suwito yang ditemui pada, Sabtu (19/7) menyatakan bahwa sapi-sapi tersebut awalnya diajukan oleh Kelompok Tani untuk dikandangkan di lahan miliknya dengan perjanjian sewa Rp 1.500.000 per tahun. Namun, karena keanggotaan Kelompok Tani tidak bersedia mengembangkan sapi tersebut, Suwito akhirnya mengelolanya sendiri.
Pernyataan Suwito berbeda dengan keterangan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya. “Ah…mana ada ditawarkan, waktu itu dia bilang biar dulu satu tahun dia yang mengelolah. Coba siapa sih yang tidak mau dikasih meski pun itu bagi hasil bang? Disini bang, kerjaan upah mencari rumput untuk sapi orang saja dikerjakan bang, masa dikasih bagi hasil kok tidak mau. Kan tidak masuk akal,” kata seorang pria paruh baya berambut ikal. (Rob)
