• Latest
Teks Foto: Alfianto SH,Kuasa Hukum Ariadi

Alfianto SH, ‘Ngeri Dunia Ini’ Kerugian PTPN IV Unit Kebun Laras Rp 496,819 Tapi Pelaku Ditahan

25 Mei 2022

Dua Pemain Narkoba di Perumnas Batu VI Ditangkap, Barbut 10,85 Gram

6 Juli 2025

Skandal Jalan Rabat Beton di Nagori Rambung Merah: Pertanda Buruk Tata Kelola Keuangan Desa?

6 Juli 2025

Gempur Narkoba! Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk 26 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2025

4 Juli 2025

16 PNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Dilantik dalam Jabatan Administrator dan Pengawas

4 Juli 2025

Polres Simalungun Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Bakti Sosial dan Perlombaan Penuh Makna

2 Juli 2025

Transparansi Anggaran Masih Belum Terwujud di Proyek Pembangunan Pamatang Pane

1 Juli 2025

Insiden Ganjil di Rumah Makan Duri, Pelayan Kehilangan Penglihatan Setelah Interaksi dengan Pria Misterius

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global

30 Juni 2025

Dandim 0207/Simalungun Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Lantik 2 Orang PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

27 Juni 2025

Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Harapkan Inang GKPS Distrik II Jadi Agen Positif

25 Juni 2025

Polres Simalungun Siap Luncurkan Program “Simalungun Safe Tourism” di Tepi Danau Toba

25 Juni 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Senin, Juli 7, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM KRIMINAL

Alfianto SH, ‘Ngeri Dunia Ini’ Kerugian PTPN IV Unit Kebun Laras Rp 496,819 Tapi Pelaku Ditahan

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
25 Mei 2022
in HUKUM KRIMINAL, PERISTIWA
Reading Time: 2 mins read
A A
Teks Foto: Alfianto SH,Kuasa Hukum Ariadi

Teks Foto: Alfianto SH,Kuasa Hukum Ariadi

ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Simalungun,Metroasia.co – Restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat, sehingga rasa keadilan
di wujudkan di negara kesatuan republik indonesia namun yang terkhusus di wilayah kabupaten simalungun.

 

RelatedPosts

Dua Pemain Narkoba di Perumnas Batu VI Ditangkap, Barbut 10,85 Gram

Gempur Narkoba! Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk 26 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2025

Insiden Ganjil di Rumah Makan Duri, Pelayan Kehilangan Penglihatan Setelah Interaksi dengan Pria Misterius

Alfianto SH yang akrab di panggil Alfin meminta Dirut PTPN IV bersikap arif dan bijaksana, untuk segera menghentikan kasus pencurian Lima tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dilakukan oleh klien saya memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang yang beralamat di Nagori Gajing Jaya Kec Gunung maligas kabupaten simalungun. Rabu 25/5/2022 pagi.

“Kehidupan klien saya sangat prihatinkan, mencuri karena untuk beli beras dan kehidupan sehari-hari (faktor ekonomi dimasa pandemic covid-19). Dan seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berat sebelah dalam menangani permasalah tersebut, hendaknya melihat apakah ada ketimpangan ekonomi di sekitar perusahaan (PTPN IV) akibat pencurian Lima buah tandan Sawit Beratnya sekitar 140 KG”.sebutnya

“Kronologi kejadian tersebut, bahwa adapun yang mengajak saya atau yang mempunyai perencanaan pertama sekali untuk melakukan perbuatan mengambil buah sawit kebun tersebut adalah Arman dengan cara mendatangi saya yang pada saat itu posisi sedang berada di dalam rumah tepatnya pada hari senin (4/4/2022) sekitar jam 09.00 wib” ungkapnya.

Selanjutnya arman langsung mengatakan kepada saya “ayo kita curi buah kebun, jangan banyak-banyak cukup 5 tandan aja dan selanjutnya arman menyiapkan eggreknya.

pada saat itu, yang meng eggrek buah sawit sebanyak lima tandan sawit itu arman, kemudian arman perintahkan klien saya untuk melangsir hasil mencuri buah sawit, kemudian klien saya melangsirnya dan di masukkan kedalam parit kebun dengan tujuan agar tidak ketahuan oleh pihak keamanan kebun. Namun kejadian tersebut telah di ketahui oleh pihak sekruti yang sedang patroli, sehingga tertangkap tangan pada tanggal (04/04/2022) sekitar 10.15 wib di afdeling I blok 97 Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, kemudian pihak sekruti membawa ke pos keamanan kebun Laras.tuturnya.

Selanjutnya pihak perkebunan membawa klien saya ke Polres Simalungun yang tertuang dalam laporan polisi :LP/B/244/IV/2022/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA yang melaporkan klien saya atas nama adi supomo.

“Namun yang anehnya hingga saat ini arman tidak tertangkap tangan oleh sekruti kebun tersebut dan sampainya ke persidangan di pengadilan negeri simalungun polres simalungun belum menangkap arman dan Kepolisian Polres simalungun telah mengeluarkan surat Daftar pencarian orang”. jelas alfianto

Masih kata Alfin, Menurut surat edaran Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP. Intinya, Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP. Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 tidak hanya memberikan keringanan kepada hakim agung dalam bekerja, namun juga menjadikan pencurian dibawah 2,5 juta tidak dapat ditahan.

Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta.

“Besar harapan kepada mentri BUMN Republik indonesia yang saat ini masih di pimpin oleh H. Erick Thohir, B.A., M.B.A. untuk menindaklanjuti keluhan kuasa hukum atas nama iriadi alias anyep untuk mendamaikan antara kedua belah pihak dan klien saya mendapatkan restirativ justice.

Besar harapan kepada ketua pengadilan negeri simalungun untuk bersikap arif, dalam penyelesaian klien saya yang mencuri 5 tandan buah sawit sebesar 140 kg (RP. 496,819) dengan cara menerapkan restorative justice sebagai bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan, formulasikan dengan baik sehingga rasa keadilan betul-betul di wujudkan. Ujarnya (Try)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: BUMNErik TohirKebun LarasPTPN IV
Previous Post

Ramlan Sinaga Ketua SBSI Siantar-Simalungun : Walikota Pematangsiantar Harus Segera Mecopot Kadisub Siantar Yang tidak Bekerja Secara Profesional

Next Post

Dandim 0104/Atim Tinjau Pelaksanaan Pilgeuchik Serentak di Kota Langsa

RelatedPosts

Dua Pemain Narkoba di Perumnas Batu VI Ditangkap, Barbut 10,85 Gram

by Redaksi
6 Juli 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap Marudut Purba Siboro, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, bersama rekannya...

Gempur Narkoba! Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk 26 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2025

by Redaksi
4 Juli 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mencatat prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Simalungun....

Insiden Ganjil di Rumah Makan Duri, Pelayan Kehilangan Penglihatan Setelah Interaksi dengan Pria Misterius

by Redaksi
30 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Duri Sebuah insiden ganjil terjadi di sebuah rumah makan di kawasan Duri, Kabupaten Bengkalis. Seorang pelayan rumah makan mendadak...

Polres Simalungun Siap Luncurkan Program “Simalungun Safe Tourism” di Tepi Danau Toba

by Redaksi
25 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun bersiap meluncurkan program unggulan "Simalungun Safe Tourism" yang bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi setiap...

Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

by Redaksi
20 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Pelaku bernama Andi Putra...

Suriadi Alias Contong Dengan Barbut Sabu 32 Gram Ditangkap Polsek Tanah Jawa

by Redaksi
17 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun SIMALUNGUN - Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami