• Latest

Ada Yang Kenal?? Dua Pria Ditangkap Polsek Delitua, Ini Kasusnya 

Juni 21, 2022

Kejati Sumut Hentikan Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Oktober 4, 2023

JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

Oktober 4, 2023

Personel Satgas 122/TS Ringkus Dua OTK Membawa 825 Gram Paket Ganja Di Jalur Pelintas Batas Ilegal RI-PNG

Oktober 4, 2023

Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi

Oktober 4, 2023

Kapolda Sumut Pimpin Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Labusel

Oktober 4, 2023

Begini Cara Satlantas Polres Aceh Timur Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Lalulintas

Oktober 4, 2023

Jalan Besar Rawang Panca Arga Rusak Parah, Ini Penyebabnya

Oktober 4, 2023

Ketua Umum IWO Indonesia Puji Kinerja Wali Kota Batam

Oktober 2, 2023

Satu Unit Mobil Sedan Terbakar di SPBU Kisaran

Oktober 2, 2023

Hari Ini, 474 Mahasiswa Universitas Labuhanbatu Di Wisuda

September 30, 2023

Warga Minta Mabes Polri Tindak Tambang Galian C di Desa Namorih, Dirkrimsus Poldasu Janji Koordinasi ke Pemda

September 30, 2023
Teks foto: Peserta mempraktikkan penggunaan kartu nutrisi

Ancaman Gizi Lebih, USU Edukasi Nutrisi Mendesak

September 29, 2023
ADVERTISEMENT
Metroasia
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia
No Result
View All Result

Ada Yang Kenal?? Dua Pria Ditangkap Polsek Delitua, Ini Kasusnya 

ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Deli Tua,Metroasia.co – Unit Reskrim Polsek Delitua, berhasil mengungkap kasus perampokan yang melukai korbannya. Dalam pengungkapan kasus itu, Unit Reskrim Polsek Delitua, turut meringkus dua pelakunya. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih diburu.

Keberhasilan pengungkapan kasus perampokan ini dibenarkan Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Darma melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwanta Sembiring SH MH, Selasa (21/6/2022) dinihari.

RelatedPosts

Kejati Sumut Hentikan Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif

JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

Warga Minta Mabes Polri Tindak Tambang Galian C di Desa Namorih, Dirkrimsus Poldasu Janji Koordinasi ke Pemda

Dikatakan Kanit Reskrim, kedua pelaku adalah KG (42) warga Jalan Parang 4 Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dan HT (41) penduduk Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

“Para pelaku melakukan aksi perampokannya di rumah korban Siwan Berutu (27) warga Jalan Beskem, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang pada Rabu, 15 Juni 2022 malam,” kata Iptu Irwanta Sembiring.

Dijelaskan Kanit Reskrim, kedua pelaku diringkus pada Kamis, 16 Juni 2022 di depan Oukup Tomy Bastanta Ginting dan di Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

“Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza plat BK 1144 MU, dua handphone warna emas dan hitam merek Oppo dan infinix, uang tunai Rp12.400.000, tas ransel warna hitam, buku tabungan BCA, celana pendek warna biru, baju lengan panjang warna coklat, serta topi warna coklat,” urai Iptu Irwanta Sembiring.

Lanjut dijabarkan Kanit Reskrim, pada saat kejadian itu, korban sedang berhenti di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor tepatnya di depan Ayam Penyet Surabaya.

Kemudian datang pelaku yang turun dari mobil dan langsung merampas tas milik korban yang berisi uang tunai Rp60 juta.

“Korban berusaha mempertahankan tas miliknya. Namun pelaku dan temannya memukuli korban hingga melukai tangannya. Kemudian pelaku membawa lari tas milik korban dengan menggunakan mobil plat BK 1144 MU,” jelas Iptu Irwanta Sembiring.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan tas sandang yang berisikan uang tunai senilai Rp60.000.000. Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah merencanakan perampokan bersama tiga rekannya yang masih diburu.

ADVERTISEMENT

Kedua pelaku bersama tiga rekannya pun mengakui telah merental mobil avanza warna hitam untuk melakukan perampokan terhadap korban. Kedua pelaku juga mengakui mendapat bagian sebesar Rp11.000.000 dan Rp11.500.000.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) tentang perampokan yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring SH MH. (Leodepari)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: KriminalPerampokpolsek delitua
Previous Post

Belajar Eksaminasi Putusan Komisi Etik Terhadap AKBP Brotoseno

Next Post

Jaga Kewibawaan dan Junjung Integritas, Lapas Kelas II A Pematangsiantar Rutin Lakukan Pembenahan

RelatedPosts

Kejati Sumut Hentikan Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif

by Redaksi Metroasia.co
Oktober 4, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan dua perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir dan Kejari Gunungsitoli...

JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

by Redaksi Metroasia.co
Oktober 4, 2023
0

Medan,Metroasia.co -Dalam sepekan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut tuntut mati 16 terdakwa narkotika, yaitu Kejari Sergai dengan 9 terdakwa,...

Warga Minta Mabes Polri Tindak Tambang Galian C di Desa Namorih, Dirkrimsus Poldasu Janji Koordinasi ke Pemda

by Redaksi Metroasia.co
September 30, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Terkait viral nya pemberitaan tentang maraknya galian c ilegal di Desa Namorih, Kecamatan Pancur batu dan Kecamatan Kutalimbaru,...

Kapolres Simalungun Kembali Selesaikan 61 Kasus Hukum Dengan Restorative Justice

by Redaksi Metroasia.co
September 29, 2023
0

Simalungun,Metroasia.co - Restorative justice atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan ini merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo...

Di Asahan, PJUTS Program Kementerian ESDM RI Kini Tinggal Tiang

by Redaksi Metroasia.co
September 26, 2023
0

Asahan,Metroasia.co - Sebanyak 18 panel lampu Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS), merupakan Program Kementerian ESDM RI yang berada di...

Bukti Polres Simalungun dan Jajaran Komitmen Basmi Narkoba, Polsek Raya Kahean Ciduk Pengedar Sabu

by Redaksi Metroasia.co
September 21, 2023
0

Simalungun,Metroasia.co - Polres Simalungun dan Jajaran terus membuktikan komitmen dalam memberantas narkoba. Kali ini, Polsek Raya Kahean Resor Simalungun berhasil...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • RELIGI
  • Seremonial
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
  • Login

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In