• Latest

Info Bu Wali Kota, Trotoar dialihfungsikan, Ngaku Ada Ijin Hak Pakai Trotoar 

9 September 2023

Dua Pemain Narkoba di Perumnas Batu VI Ditangkap, Barbut 10,85 Gram

6 Juli 2025

Skandal Jalan Rabat Beton di Nagori Rambung Merah: Pertanda Buruk Tata Kelola Keuangan Desa?

6 Juli 2025

Gempur Narkoba! Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk 26 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2025

4 Juli 2025

16 PNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Dilantik dalam Jabatan Administrator dan Pengawas

4 Juli 2025

Polres Simalungun Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Bakti Sosial dan Perlombaan Penuh Makna

2 Juli 2025

Transparansi Anggaran Masih Belum Terwujud di Proyek Pembangunan Pamatang Pane

1 Juli 2025

Insiden Ganjil di Rumah Makan Duri, Pelayan Kehilangan Penglihatan Setelah Interaksi dengan Pria Misterius

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global

30 Juni 2025

Dandim 0207/Simalungun Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Lantik 2 Orang PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

27 Juni 2025

Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Harapkan Inang GKPS Distrik II Jadi Agen Positif

25 Juni 2025

Polres Simalungun Siap Luncurkan Program “Simalungun Safe Tourism” di Tepi Danau Toba

25 Juni 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Senin, Juli 7, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home DAERAH

Info Bu Wali Kota, Trotoar dialihfungsikan, Ngaku Ada Ijin Hak Pakai Trotoar 

Redaktur Metroasia by Redaktur Metroasia
9 September 2023
in DAERAH, NASIONAL, NEWS, PEMERINTAHAN, SOSIAL
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Pematang Siantar, metro Asia.co – Trotoar yang seharusnya menjadi ‘karpet merah’, bagi para pejalan kaki, masih saja dialihfungsikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hingga tidak jarang para pejalan kaki justru mengalah demi kepentingan individu nan egois yang merampas jalur trotoar.

 

RelatedPosts

16 PNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Dilantik dalam Jabatan Administrator dan Pengawas

Transparansi Anggaran Masih Belum Terwujud di Proyek Pembangunan Pamatang Pane

Bupati Simalungun Lantik 2 Orang PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Foto : Lokasi Trotoar yang berubah fungsi menjadi lokasi berdagang di seputaran RSU Djasamen Jl.Sutomo (Jos*)

 

Padahal hak-hak pejalan kaki secara jelas dilindungi oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni pada pasal 45 ayat (1) Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Foto Bahu Jalan yang berubah fungsi menjadi lokasi tempat berjualan di Depan RSUD Djasamen Jl.Sutomo. (Jos*)

Terlebih fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang jalan yang berbunyi, trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara dan bentuk apapun. Seperti dimiliki secara pribadi, dijadikan lahan parkir dan tempat berdagang, dan lain sebagainya dengan alasan karena trotoar hanya memang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Foto : Trotoar untuk pejalan kaki, dialih fungsikan menjadi lokasi lapak jualan sehingga tidak dapat dilalui oleh pejalan kaki. (Jos*)

Di kota Pematang Siantar, masih banyak ditemukan penyalahgunaan fungsi dari trotoar, seperti dijadikan lokasi parkir sepeda motor, lokasi berjualan, dan lainnya. Sabtu, (9/9/2023).

Salah satu yang disoroti wartawan Metroasia.co adalah lokasi trotoar yang berada di jalan Sutomo di depan RSU Djasamen Saragih, karena malam hari kerap ada aktivitas berdagang diatas trotoar sehingga para pengguna trotoar tidak dapat melaluinya. Selain itu, para pedagang selain menguasai trotoar juga menguasai bahu jalan yang mengakibatkan para pejalan kaki harus Elus dada dan mengalah atas kondisi yang terjadi.

Alhasil, metroasia.co melakukan pengumpulan informasi dilokasi trotoar yang kerap dijadikan lapak jualan. Sehingga beberapa keterangan terkumpul jika ada kegiatan dugaan pungli terjadi untuk dapat menguasai trotoar sebagai tempat usaha mereka.

Seperti penuturan seorang pedagang inisial ‘L’ yang mengaku telah bertahun – tahun berdagang di lokasi trotoar Jalan Sutomo tersebut mengatakan jika ia memiliki ijin hak pakai.

“Untuk ijinnya, kita hanya punya ijin hak pakai saja, Kutipan Restribusi per-malamnya sekitar Rp.1.500,- dan yang mengutip dari Dinas Perhubungan,” sebut Inisial L.

Selain itu, pengakuan inisial ‘R’, yang mengaku telah bertahun – tahun berjualan dilokasi trotoar tersebut, ” Kami sudah bertahun – tahun jualan di trotoar Jl.Sutomo ini, untuk berdagang di trotoar ini, kami hanya dikutip sebesar Rp.1.500,- oleh orang Dinas Lingkungan Hidup setiap malamnya,” cetusnya, dan menyampaikan jika setoran itu diberikan ke oknum secara berganti – gantian serta sudah berlangsung setiap malam selama bertahun – tahun.

Inisial R juga mengatakan jika kutipan tersebut tidak pernah diberi karcis restribusi dan R juga tidak pernah memintanya.

“Kalau sudah dikutip biasanya kami kasih saja bang sebesar Rp.1500,-, dan tidak pernah kami minta bukti karcis restribusinya, orang itupun tidak pernah berikan karcis restribusi ke kami. Dan ini sudah seperti kewajiban kami harus setor bang, agar bisa berjualan di trotoar ini,” ungkapnya.

Sementara pedagang berikutnya seorang pria yang tidak ingin menyebutkan namanya, mengatakan jika ia membayar uang restribusi.

“Saya bayar ke orang dinas perhubungan, oknumnya ganti – gantian jadi tidak saya kenali bang, sebesar Rp.1500,- juga. saya kasih tanpa karcis restribusi jualan,” tutupnya dan berusaha untuk menghindari pertanyaan awak media metroasia.co.

Jika dilihat berdasarkan UU LLAJ No.22 Tahun 2009, sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar untuk kepentingan pribadi dan mengganggu pejalan kaki adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Oleh sebab itu, Pemko Pematang Siantar sebaiknya segera bertindak agar diduga bisnis ilegal sewa lapak di trotoar dan bahu jalan dihentikan dan berharap agar Ibu Wali Kota Pematang Siantar bertindak terhadap oknum – oknum yang melakukan pembiaran atas perubahan alih fungsi trotoar menjadi lapak jualan.

Sementara, untuk Dinas terkait yang disebutkan oleh para pedagang malam tersebut belum dapat dikonfirmasi.

 

Penulis : Josep S/RP

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: Alih fungsi trotoarDinas Lingkungan Hidupdinas perhubunganDishub pematangsiantarDLH Pematang siantardr Susanti Dewayani S.PAijin Bu wali kotailegaljualan diatas trotoarKutipan liar pedaganglapor Bu walipedagang kaki limaPematang siantarPungliSusantiTrotoartrotoar untuk pedagangTrotoar untuk pejalan kakiUU LLAJ 22 tahun 2009wali kota Pematang Siantar
Previous Post

Budaya Literasi, Kapolsek Peureulak Serahkan Bantuan Al qur’an dan Buku Iqra

Next Post

Ditugasi Selesaikan Pengembangan Kawasan Rempang, Ansar Tak Kelihatan

RelatedPosts

16 PNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Dilantik dalam Jabatan Administrator dan Pengawas

by Redaksi
4 Juli 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Sebanyak 16 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dilantik dalam jabatan administrator dan...

Transparansi Anggaran Masih Belum Terwujud di Proyek Pembangunan Pamatang Pane

by Redaksi
1 Juli 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Proyek pembangunan rabat beton, pembukaan jalan, dan TPT di Huta Pamatang Pane, Kecamatan Panombean, Kabupaten Simalungun, yang bersumber...

Bupati Simalungun Lantik 2 Orang PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

by Redaksi
27 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih melantik 2 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan Pimpinan Tinggi...

Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Tanah Jawa, Bupati Simalungun Berharap Ada Kenaikan Hasil

by Redaksi
24 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan panen raya padi sawah di Nagori Muara Mulia, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun. Panen...

Otak Bom Bali I, Ditolak Masuk RI : Kehilangan Status WNI

by Redaksi
23 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Jakarta Pemerintah Indonesia menegaskan penolakan terhadap penolakan Encep Nurjaman alias Hambali, terpidana kasus terorisma dan otak serangan bom Bali...

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

by Redaksi
23 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami