Metroasia.co, Simalungun – Kembali TIM Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun gagalkan transaksi ganja siap edar, Selasa (5/4/2022) disalah satu rumah terletak dijalan H.Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara
Penangkapan itu dipimpin langsung Kanit I Iptu Dian Putra, S. Sos, bersama personel Unit-I Sat Narkoba Polres Simalungun.
Kanit I Iptu Dian Putra, S.Sos ketika dikonfirmasi , Rabu (6/4/2022) mengatakan penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa disekitar lokasi yang diinformasikan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Menanggapi laporan dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal Unit-I langsung bergerak cepat kelokasi yang telah diinformasikan”, kata kanit-I.
Setibanya dilokasi, sekira jam 11.00 Wib Wib tim melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan disalah satu rumah yang telah dicurigai, didalam rumah tersebut telah berhasil diamankan satu orang laki-laki berinisial RS(31) warga Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatam Siantar, Kabupaten Simalungun yang sedang berada didapur rumah tersebut ucap Iptu Dian Putra
Lebih lanjut Kanit-I menjelaskan, “bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap RS telah berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi diduga narkotika jenis daun Ganja dengan berat brutto 50 gram dan 1 (satu) bungkus palstik warna merah yang berisi diduga batang Ganja dengan berat brutto 30 gram”.
“Hasil interogasi awal terhadap RS menerangkan bahwa benar Ganja tersebut adalah miliknya yang sebelumnya ia beli dari seorang laki-laki di daerah Kota Binjai, namun alamatnya tidak diketahui dan selalu bertemu dipinggir jalan sehingga selanjutnya TSK dan BB diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya,” tandas Kanit I Iptu Dian Putra, S. Sos. (Trg)