Aceh Timur,Metroasia.co – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Aceh Timur menggelar seminar secara online (webinar) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Diskominfo Aceh Timur, Nauli, S.STP. MAP, 8/7/2023).
Webinar Sosialisasi Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik yang diikuti perwakilan dari masing-masing 61 Perangkat Daerah (Kasubag. Umum/Admin Web) di Kabupaten Aceh Timur, menghadirkan narasumber, yaitu, Kepala Bidang Persandian dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Timur, Zatul Fadhli, M. IKom, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Sertifikasi Elektronik, Abdul Khairul Zaka.
Zatul Fadhil menjelaskan, webinar tersebut dilaksankan dalam rangka melindungi informasi dari risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data, penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan, dan perlindungan sistem elektronik milik pemerintah dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, diperlukan upaya pengamanan yang optimal.
“Kegiatan penyelenggaraan Webinar Sosialisasi Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Timur didasarkan dan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kepala Bidang Persandian dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Timur.
Tambahnya, tujuan dilaksankan kegiatan itu untuk menciptakan hubungan komunikasi yang baik dan aman pada seluruh unit kerja, membantu perangkat daerah dalam pengamanan informasi, meningkatkan kinerja perangkat daerah dalam pelaksanaan SPBE, menjamin integritas informasi untuk memastikan bahwa informasi tidak diubah/dimodifikasi selama penyimpanan atau pada saat dikirimkan.
“Serta menjamin keautentikan pemilik informasi untuk memastikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima oleh pihak yang benar (keaslian pengirim/penerima informasi), menjamin nirpenyangkalan untuk memastikan bahwa pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut adalah miliknya atau telah disahkan olehnya, menjaga kerahasiaan untuk memastikan bahwa informasi hanya dapat diakses oleh pihak yang sah, meningkatkan kepercayaan dan penerimaan terhadap implementasi sistem elektronik, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan danpublik,” pungkas Zatul Fadhli, M. IKom. (Hasbi)