Batam,Metroasia.co – Libur telah usai, tahun ajaran baru dimulai. Demikian juga di kota Batam, hari pertama sekolah akan diawali dengan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), Senin hingga Rabu (10-12/7/2023).
Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin menjelaskan, sesuai arahan Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), Dinas Pendidikan telah menyampaikan surat Nomor: 2458/400.3.5.1/VII/2023, tertanggal 5 Juli 2023 perihal Pelaksanaan MPLS yang ditujukan kepada Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP Negeri/Swasta, SKB dan PKBM di Kota Batam.
“MPLS ini ditargetkan untuk murid baru yang masuk kelas satu SD maupun SMP. Melalui kegiatan ini akan membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah,” paparnya, Sabtu (7/8/2023).
Untuk itu, mantan guru yang saat ini juga ditugaskan Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR) sebagai Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam ini juga menyampaikan, selama MPLS, peserta didik mengenakan seragam sekolah dan atribut resmi dari sekolah.
Karena itu, sesuai namanya, Jefridin menekankan agar MPLS jadi ajang mengenali potensi peserta didik baru, mulai identitas, riwayat kesehatan, potensi atau bakat, sifat atau perilaku dan profil orang tua atau wali.
Juga, menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif untuk peserta didik. Melalui materi yang disampaikan diharapkan dapat menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, disiplin, hidup bersih dan sehat.
Ia juga menyampaikan beberapa hal yang dilarang selama MPLS, seperti melecehkan, memberikan hukuman fisik, kegiatan yang bersifat intimidatif dan atau kegiatan yang tidak mendidik.
Satuan Pendidikan juga tidak dibenarkan memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran, serta bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
Kegiatan MPLS juga tidak boleh dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran, serta jangan ada bentuk pungutan lainnya.
Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, pihak sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.
“Hasil pelaksanaan MPLS ini harus dilaporkan oleh kepala sekolah, selaku penanggung jawab (perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi), kepada Bidang terkait di Dinas Pendidikan Kota Batam,” tegas Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Batam ini. (Nursalim Turatea).