• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Edarkan Shabu Seberat 8,97 Gram, JP di Bekuk Polres Way Kanan

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
3 April 2022
in HUKUM KRIMINAL
0 0
0
Edarkan Shabu Seberat 8,97 Gram, JP di Bekuk Polres Way Kanan
0
SHARES
84
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Metroasia.co , Waykanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan ringkus pelaku peredaran gelap narkotika jenis Shabu, Rabu (30/3/2022) sekira jam 13.30 Wib di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka merupakan berinisial JP(40) warga Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda membenarkan peristiwa penangkapan itu, Minggu (3/4/2022).

Kasat Narkoba menjelaskan adanya informasi, kemudian personil melakukan penyelidikan kelokasi yang telah diinformasikan.

” Tiba dilokasi, personil langsung mengamankan berinisial JP di salah satu rumah di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaen Say Kanan ” Ujar Kasat.

Diloaksi personil menemukan dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri sebuah kotak korek yang didalamnya terdapat empat bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Shabu dengan berat 8,97 gram.

Bukan hanya itu saja, personil juga menemukan barang bukti dari dalam kamar rumah tersangka berupa selembar plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi Shabu sambung Kasat.

Setelah itu, personil Juna menemukan satu unit timbangan digital warna silver, tiga lembar plastik klip bening ukuran besar, dua bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan 30 lembar plastik klip bening ukuran sedang dan 30 lembar plastik klip bening ukuran kecil.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses hukum yang berlaku di NKRI.

Tersangka berinisial JP dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” Tutup Kasat Narkoba. (Rel)

Tags: Narkobapolres waykananwaykanan

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami