• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Warga Medan Ini Ditangkap Polsek Siantar Martoba, Ini Kasusnya

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
28 Januari 2023
in HUKUM KRIMINAL
0 0
0
Warga Medan Ini Ditangkap Polsek Siantar Martoba, Ini Kasusnya
0
SHARES
14
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Pematangiantar, Metroasia.co – Polsek Siantar Martoba Kota Pematangsiantar berhasil menangkap AS (43) yang diketahui sebagai warga Jl. Tuba II Perjuangan Rawa Cangkul I, Gg.Siti Khadijah Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Ia ditangkap karena diduga nekat menggelapkan 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor Polisi BK 2526 WAF milik Pudin Mudiana, warga Pematangsiantar.

“Pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor yang terjadi diperlintasan seputaran Jln Viyata Yudha”.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan Release Humas Polres Pematangsiantar, Jumat (27/1/ 2023).

Kejadian bermula pada Sabtu, 24 Desember 2022 sekira pukul 12.30 WIB, korban melintas dengan mengendarai sepeda motor dari jalan Viyata Yudha. Saat mengendarai sepeda motornya, korban bertemu dengan dua orang laki-laki yang tidak dikenal sambil mendorong sepeda motor Vario berwarna merah.

Melihat itu, Seketika itu juga korban menawarkan bantuan kepada pelaku yang tidak diduga jika miliknya akan dibawa kabur oleh sipelaku.

Dengan peluang itu, kemudian sipelaku meminjam sepeda motor milik korban.

Pelaku dan temannya kemudian pergi dan membawa sepeda motor yang dipinjamkannya dari sikorban.

Ditunggu dalam Waktu berjam jam lamanya  menunggu sampai pukul 17.00 Wib. Namun pelaku tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motornya.

 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000 (sepuluh juta). Akibat kejadian tersebut sikorban merasa keberatan, dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Siantar Martoba.

Selanjutnya, Atas pengaduan sikorban dan dari hasil penyelidikan olah TKP, alat bukti dan informasi terkait adanya kejadian tersebut,  diduga keras dilakukan oleh sipelaku. Dimana pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S. Ritonga, MH, langsung memerintahkan Unit Reskrim dan dipimpin oleh IPDA Sahat Sinaga, melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Rakutta Sembiring, tepatnya di Mesjid Alfalah, kecamatan Siantar Utara, kota Pematangsiantar.

Dengan proses penangkapan tidak begitu lama. Kemudian unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, menggiring pelaku bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat kekantor Polsek untuk di proses lebih lanjut,jelas kasi humas polres pematangsiantar.(Red/Rel).

Tags: penggelapanpolsek siantar Martoba

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami