Jakarta,Metroasia.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bersama Dewan Pers sepakat mencegah kriminalisasi terhadap kerja profesi Jurnalistik.Kesepakatan ini tertuang secara tertulis dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tandatangani di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri,Kamis (10/11/2022).
Penandatanganan di lakukan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mebes Polri,Komjen Pol.Agus Andrianto dan Komisi Hukum Dewan Pers,Arif Zulkifli yang di saksikan Ketua Dewan Pers,Muhamnad Agung Dharmajaya beserta Jajaran Dewan Pers dan sejumlah Direktur dari satuan kerja (Bareskrim) Mabes Polri.
” Penandatanganan perjanjian kerja sama ini tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri,” kata Ketua Dewan Pers Muhamnad Agung Dharmajaya.
Dewan Pers dan Kapolri telah menandatangani (MoU) tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalah gunaan profesi wartawan pada 2017 dan setiap tiga tahun sekali di perbarui.
” Penandatanganan (PKS) dengan (Bareskrim) Mabes Polri ini sebagai langkah konkret terkait menjamin kerja Jurnalistik yang selama ini sering terjadi.Seperti melakukan kegiatan Jurnalistik dari tulisan di anggap merugikan para pihak bisa perorangan,lembaga atau institusi yang berpotensi untuk dilaporkan ke polisi,” ujar Muhammad Agung Dharmaja,Sabtu (12/11/2022).
Secara rinci Komisi Hukum Dewan Pers,Arif Zulkifli menjelaskan hal penting dari (PKS) adalah kesepakatan bersama apa bila ada pengaduan masyarakat menyangkut kerja Profesi Jurnalistik ke Polri di kembalikan ke Dewan Pers.
” Polisi enggak boleh tangani.Aduan itu ke Dewan Pers untuk di periksa,” katanya,Sabtu (12/11/2022).
Iya mencontohkan aduan yang di terima Polisi terkait kerja-kerja Jurnalistik di teruskan kepada Dewan Pers setelah di terima akan di kaji atau di periksa benarkah karya Jurnalistik tersebut sudah sesuai kaidah-kaidah Jurnalistik yang di atur dalam UU Pers.
” Kalau iya karya Jurnalistik mungkin ada pelanggaran etis itu di selesaikan di Dewan Pers lewat mekanisme etis, yaitu minta maaf,memuat hak jawab bahkan sampai tahap tertentu mungkin meng-‘take down’ (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers,” terang Arif Zulkifli, sesuai di landis dari harian Analisa.
” (PKS) ini penting untuk mencegah kriminalisasi Jurnalistik karena Dewan Pers menerima banyak aduan masih terjadinya kriminalisasi terhadap kerja Jurnalistik,seperti misalnya kasus di Kalimantan Selatan,Palopo,dan menghalang-halangi kerja Jurnalistik di Surabaya yang di alami Nurhadi,” ungkap Arif Zulkifli,Sabtu (12/11/2022).
” Di harapkan dalam (PKS) ini tidak terjadi lagi kejadian-kejadian seperti itu,” ujarnya menambahkan di hadapan sejumlah media.
Setelah penandatanganan (PKS) ini, lanjut Arif Zulkifli,di lakukan sosialisasi bersama Kepolisian mau pun Dewan Pers di lanjutkan dengan pelatihan ke satuan Polisi di wilayah yang secara teknis di lakukan Lemdiklat Polri dengan memasukkan elemen Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik dalam pelatihan kepada para penyidik.
” Jadi penyidik punya prespektif melindungi kerja jurnalistik,” kata Arif Zulkifli,Sabtu (12/11/2022).
Hal yang sama di sampaikan Ketua Ikatan Media Online (IMO) Cabang Provinsi Sumatera Utara,Safrul Daulay, SH.,MH mengatakan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Kabareskrim Mabes Polri dan Dewan Pers.
” Ini merupakan bukti kepedulian Bapak Kabareskrim Mebes Polri, Komjen Pol.Agus Adrianto bersama Ketua Dewan Pers terhadap kerja profesi wartawan terhadap Kode Etik Jurnalistik,” ujar Ketua (IMO) Provinsi Sumatera Utara,Safrul Daulay di dampingi Sektetaris Sunarto dan Bendahara,Mutya serta unsur pengurus,pungkasnya.(***)