Simalungun, Metroasia.co – Aset Negara bernilai ratusan juta di PTPN IV Raib digondol Maling beberapa tahun yang lalu.
Asset Negara Berupa Impeler mesin turbin di PLTA Bah Ilang itu Raib pada hari Selasa (30/12/2019) lalu. Tepatnya dari afdeling 5 PTPN IV, Nagori Totap Majawa, kecamatan Tanah jawa kabupaten Simalungun.
Akibatnya, Negara mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Hal itupun telah dilaporkan pihak Manajemen PTPN IV Unit PKS Bah Jambi kepada pihak Kepolisian Sektor Tanah jawa sampai sekarang belum terungkap.
Laporan tersebut diterima berdasarkan laporan polisi bernomor : STTLP/206/XII/2019/SU/SIMAL SEK. T. JAWA.
Namun Anehnya, sudah hampir tiga dilaporkan, Polsekta tanah jawa – Polres Simalungun belum mampu mengungkap siapa pelaku pencurian Asset Negara itu.
Lamanya pengungkapan kasus tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait kinerja polsek tanah jawa dalam menangani laporan masyarakat.
Bahkan kapolsekta tanah jawa Kompol Selamat Manalu ketika dikonfirmasi, kamis(18/8) terkait perkembangan penyelidikan laporan tersebut memilih bungkam. Padahal pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui telepon(WA) tampak masuk dan dibaca.
Sebelumnya, Praktisi Hukum dan pengamat perkebunan Tumora Oloan Simbolon SH mendesak Aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku.
“Kasus ini tidak boleh didiamkan, Kami minta aparat penegak hukum untuk segera mengungkap para pelaku pencurian aset negara itu,” Kata Tumora Oloan Simbolon SH.
“Impeler itu sangat mahal dibeli oleh negara menggunakan uang rakyat. Bahkan Bobotnya aja mencapai ratusan kilogram. Dengan bobot ratusan kilogram, otomatis pelaku tidak mungkin satu orang dan dipastikan menggunakan kenderaan minimal mobil Pick Up,” tambahnya.
Ia mendesak Aparat untuk mengungkap pelaku agar tidak terulang kembali.
“Agar tidak terulang, polisi harusnya segera menangkap para pelaku, saya rasa tidak sulitlah. karena TKP jelas, barang yang hilang juga jarang dipakai masyarakat, Kesulitannya dalam mengungkap dimana?,” tuturnya.
“Jangan salahkan masyarakat menduga ada sesuatu diterima APH, Siapapun pelakunya polisi tidak boleh takut untu melakukan tindakan hukum bagi pelaku yang melawan hukum. Terlebih telah merugikan Negara,” tutupnya.(Red/Tim)