Simalungun,Metroasia.co – Chairuddin Nasution(63), warga huta I Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, terbukti memasulkan surat akta kematian istri yang sah.
Dalam sidang beberapa hari yang lalu, di PN simalungun yang digelar secara online. Terdakwa, Chairuddin Nasution di hukum 6 bulan penjara.
Atas putusan itu, Kuasa hukum pelapor merasa tidak mendapat keadilan terhadap kliennya bernama Riswati.
Melalui kuasa hukum yang biasa di panggil alvin mengatakan. Dalam rangka mencari keadilan di wilayah indonesia, secara khusus di wilayah kabupaten simalungun. Tentang terbitnya Surat akta kematian klien kami atas nama Riswati.
“Untuk memperkuat pernikahan siri antara terdakwa dengan pariyem (55), terdakwa telah menggunakan Akta Kematian yang di palsukan tersebut, dan Korban sudah dua tahun pergi ke negeri orang.
Lebih lanjut Ia menambahkan, Jaksa Penuntut umum. Jaksa firmansyah SH, sebelumnya menuntut selama 9 bulan kepada terdakwa, yang bernama ch nas yang dianggap terlalu ringan. Mengingat pasal 266 ayat 1, pasal 266 ayat 2 atas perbuatan yang dimaksud tersebut, hukuman penjara selama 7 tahun.
“Riswati (56) yang hadir di dalam ruangan sidang setelah mendengar vonis tersebut spontan menjerit sambil mengatakan ini tidak adil, ini tidak adil. Saya tidak terima putusan ini, dimana letak keadilan, padahal saya masi hidup di bilang mati bertahun-tahun,” Jerit Riswati.
“Kuasa hukum saya akan menyurati komisi yudisial Republik indonesia dan Pengawas kejaksaan Republik indonesia”, Tukasnya.
Jeritan korban Riswati sempat menjadi perhatian pengunjung sidang, para pegawai dan petugas keamanan dalam, yang mengajak korban keluar dari ruang sidang.
Sebelumnya,Pemalsuan surat akta kematian atas nama Riswati yang berwarna kuning tersebut, di laporkan terdakwa ke kantor pangulu Nagori Bandar, kabupaten simalungun, dalam penerbitan Surat Kematian Nomor : 475/II/2015/SK/VI/2020, an. R, tanggal 18-06-2020, yang telah ditandatangani oleh Pangulu Nagori Bandar WINNER M. SIMATUPANG. Dalam isi surat Pangulu menerangkan, bahwa Riswati telah meninggal dunia disebabkan karena Sakit, bertempat di Huta I, Nagori Bandar, pada hari Kamis, tanggal 27-09-2018.
Setelah di tanda tangani dan stempel basah dari kantor pangulu. Lalu berkas tersebut di laporkan ke kantor catatan sipil kabupaten Simalungun. Kemudian terbitlah akta kematian atas nama riswati, yang bernomor 1208-KM-08042021-0008 pada tanggal 8 april 2021, yang di tanda tangani oleh kadisdukcapil yang bernama Jonrismantuah Damanik SH, Msi.
Perbuatan terdakwa, menimbulkan kerugian bagi korban riswati. karena tidak dapat di akses peduli lindungi tidak dapat menggunakan Ktp, Kartu BPJS, Kartu keluarga dan KTP sudah mati. Ujarnya (Tim/red)