Simalungun,Metroasia.co – Pelaku pengancaman menggunakan parang tak kunjung ditangkap.
Hal itu mengundang tanda tanya besar terhadap kinerja Polsek Perdagangan, polres simalungun, sumatera utara.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum muhammad Aliaman selaku korban angkat bicara.
“Ada apa dengan polsek perdagangan, kabupaten simalungun?, dua minggu pelaku pengancaman dengan menggunakan parang belum ditangkap”. Kata Alvin Kuasa hukum korban.
Melalui Pengacara muda, yang biasa di sapa Alvin mengatakan, Semenjak pada hari jum’at tanggal 1 juli 2022. Klien saya telah membuat laporan ke polsek Perdagangan, polres simalungun, tentang terjadinya Pengancaman dengan gunakan Parang.
Sesuai dengan Laporan Polisi bernomor : LP/B/157/VII/2022/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA.
“Dalam Rangka memperingati hari bhayangkara ke 76 tahun, di seluruh indonesia. Namun yang terkhusus di wilayah kabupaten Simalungun, terjadi pengancaman dengan Gunakan Parang. Dan hingga saat ini jajaran Polsek perdagangan, kabupaten Simalungun belum berhasil menangkap para pelaku.
“Sementara klien saya, keluarga dan korban dugaan pembunuhan berencana, mengalami trauma berat kepada pelaku yang bernama Suhanda”. Ungkap Alvin,Sabtu,(16/7/2022) Siang.
Lebih lanjut, Ia meminta kepada Kapolda Sumut yang saat ini masih di pimpin oleh Irjen Pol Drs.Panca Putra Simanjuntak, agar memerintahkan Jajaran Polres Simalungun untuk menangkap pelaku Atas nama Suhanda mantan Residivis Narkotika yang beralamat di jalan bandar Jawa, perluasan, kampung jawa, kelurahan perdagangan III, kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Selain itu, Ia Juga Mengutuk Keras pelaku yang mengancam keselamatan keluarga klien saya yang memiliki Anak yang masih duduk di bangku sekolah di daerah kabupaten Simalungun. tutupnya (Tim/red)