• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
13 Juli 2022
in HUKUM KRIMINAL
0 0
0
Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
0
SHARES
11
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Deli Serdang,Metroasia.co – Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian emas yang berinisial IA (27),warga Dusun I, desa Pondok tengah, Kec. Pegajahan, Kab.Serdang Bedagai.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin 11 Juli 2022 sekira pukul 13.30 wib. Tepatnya di toko emas Surabaya, jalan irian No.104 Kecamatan Tanjung morawa Kabupaten Deli Serdang. Saat itu seorang perempuan berinisial DR (29), memberikan emas seberat 10 gram kepada Saksi As (13),selaku pemilik toko emas tersebut guna ditempah menjadi gelang emas. dan selanjutnya Saksi As memasukkan emas tersebut kedalam plastik, dan meletakkan nya di meja perbaikan emas didalam toko emas tersebut.

Kemudian As meninggalkan emas tersebut berhubung ada pekerjaan lain yang ingin dikerjakannya. Tak lama kemudian As kembali, dan melihat plastik berisi emas yang ia letakkan diatas meja tadi, sudah tidak ada lagi di meja tersebut. Lalu  As pun langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga, dan segera membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Tanjung Morawa – Polresta Deli Serdang.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa – Polresta Deli Serdang yang dipimpin oleh Iptu O.J.Samosir, SH bergegas melakukan penyelidikan.Dari hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi TKP, diketahui bahwa pelaku pencuri emas tersebut, berinisial IA yang juga bekerja di toko emas tersebut.

Dan esoknya,Selasa(12/07/2022). Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa, langsung mengamankan Pelaku berinisial IA. Lalu dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa. Saat di interogasi, pelaku IA pun mengakui perbuatannya dan mengatakan, bahwa ia telah menjual emas tersebut kepada orang lain seharga tiga juta rupiah. Kemudian petugas mengamankan barang bukti penjualan emas tersebut berupa uang kertas dengan nilai tiga juta rupiah.

Terpisah, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK,MH. melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit SH, di konfirmasi membenarkan penangkapan pria tersebut. Rabu (13/07/2022)Malam.

“Benar pelaku pencurian emas seorang laki laki berinisial IA tersebut sudah kita amankan. San kepada pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara. Selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk kita lanjutkan ke JPU,” ungkapnya. (Leodepari)

Tags: emaspencuri emasSergeitanjung motas

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami