Metroasia.co,Jakarta – Akta kelahiran adalah bukti otentik yang sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Namun sampai saat ini, masih banyak anak Indonesia yang tidak atau belum tercatat dalam akta kelahiran sehingga secara de jure, anak tersebut dianggap tidak sah oleh Negara.
Di Indonensia masih banyak pasangan kawin yang sudah menikah dengan cara agamanya atau adat atau sesuai kepercayaannya, apakah anaknya bisa mendapatkan akte kelahiran?
“Jawabannya iya, akte kelahiran hak anak. Oleh karena itu punya atau tidak punya buku nikah anak tetap berhak atas akte kelahirannya,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH lewat keterangan videonya, Senin (9/5/2022).
Hanya masalahnya nama bapaknya dicantumkan atau tidak? “Agar nama bapaknya dicantumkan dalam akte kelahiran maka dilihat dalam kartu keluarganya, harus sudah tertulis kawin belum tercatat,” terangnya.
Bila belum punya buku menikah, jelasnya, maka dibuat SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) diketahui oleh dua orang saksi .
“Ini sudah diatur di dalam Permendagri no 9/2016 yang kemudian dicabut diperbaikin dengan Permendagari 108/2019,” tutupnya.(Red/Rel)