SIMALUNGUN
DPRD Kabupaten Simalungun menyoroti maraknya tiang wifi dan kabel menjuntai tanpa izin yang berdiri di atas aset daerah. Komisi 3 menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah PAD.
Persoalan itu mengemuka dalam rapat Badan Anggaran Komisi 3 bersama Badan Pendapatan Daerah Bapenda Simalungun, Kamis 19/6/2026. Rapat dipimpin Benhad Damanik dan Umar, dihadiri oleh beberapa camat di Simalungun.
Anggota DPRD Tangkas Silitonga dan Eko Simanjuntak mencecar Kepala Bapenda Simson Tambunan. Mereka mempertanyakan legalitas ratusan tiang provider yang terpasang di bahu jalan, trotoar, hingga lahan Pemkab.
“Banyak tiang wifi dengan kabel menjalar tanpa beraturan pakai aset kabupaten. Apakah punya izin? Izin yang bagaimana? Tolong koordinasi ke camat, lalu camat ke pangulu nagori. Apakah itu berkontribusi ke Pemkab?” tanya Tangkas.
Tangkas mendesak penelusuran cepat. “Jangan nanti hanya mengambil keuntungan pribadi,” tegasnya. Pertanyaan itu disetujui Eko Simanjuntak dan Joel Sinaga.
Menanggapi itu, Kepala Bapenda Simson Tambunan berjanji menindaklanjuti dan mendata ulang seluruh jaringan telekomunikasi di Simalungun.
Hingga berita ini dipublikasikan, Bapenda Simalungun belum membeberkan jumlah pasti tiang wifi yang memiliki izin maupun ilegal, serta estimasi potensi PAD yang hilang. Dan jika Perda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah mematok tarif Rp2-5 juta /tahun per tiang, maka potensi kerugian daerah bisa mencapai 1-5 milyar per tahunnya. (Red)
Robin silaban
