Simalungun,Metroasia.co Warga masyarakat Nagori Bandar Masilam II. Kecamatan Bandar Masilam kabupaten Simalungun menuntut dan meminta Kapolres Simalungun agar membebaskan Nur Padillah. Hal itu disampaikan warga saat melakukan unjuk rasa di Mapolres Simalungun. Kamis (12/12/2024).
Adapun kekecewaan warga Bandar Masilan atas sikap penyidik Polres Simalungun, dimana laporan Nur Padilah nomor : LPGAR/B/759/X/2022 SPKT Polres Simalungun tertanggal 3 oktober 2022 tentang larangan pemakaian tanah tanpa adanya ijin, namun tidak ada tindaklanjut aduan yang disampaikan.
Anehnya dan menjadi pertanyaan Aliansi Masyarakat Bandar Masilam II ketika terlapor melaporkan Nur Padilah di Polsek Perdagangan dengan nomor LP/B/250/VII/2024, tertanggal 3 juli 2024, dengan penyidik J Gultom langsung ditindak lanjuti, malah dijadikan tersangka dan kini Nur Padilah ditahan di Kejaksaan Simalungun.
Para pendemo di Mapolres Simalungun melakukan aksi terlihat dengan tertib dan mereka merasa sangat kesal atas kejadian yang menimpa Nur Padilah.
Orasi dari warga pun dilakukan secara bergantian dan terdengar pula teriakan yang lantang, “bebaskan Nur Padillah, bebaskan Nur Padillah, bebaskan Nur Padillah.”
Selain teriakan yang lantang para pendemo juga meminta Kapolres Simalungun secara serius menangani masalah ini.
Terlihat juga Istri dari Nur Padillah juga hadir bersama warga untuk menyampaikan kesedihannya dihadapan anggota Polres Simalungun. Ia meminta agar suami yang dicintainya segera dibebaskan.
“Bebaskan suami saya,” ucap ibu dengan menesterkan air mata.
B. Damanik, salah seorang pendemo dalam orasinya meminta kepada Kapolres Simalungun agar penyidik yang arogan supaya diberi sanksi, sebab ada pula pernyataan salah seorang penyidik Polsek Perdagangan yang mengatakan jangan coba-coba melawan Juara, kira – kira begitulah pernyataan yang diucapkan Juara Gultom selaku penyidik Polsek Perdagangan.
Setelah warga menyampaikan tuntutannya, lalu pihak Polres Simalungun yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP. Herison Manullang, ia mengatakan bahwa apa yang menjadi tuntutan warga akan segera disampaikan kepada Pimpinan.
Kemudian ia dengan senang hati mengajak perwakilan warga 5 orang untuk melakukan perundingan terkait apa yang menjadi keluh kesah warga.
Akhirnya warga berembuk dan bersepakat serta mengutus lima orang perwakilan untuk melakukan koordinasi dengan Polres Simalungun.
Setelah menunggu beberapa menit, utusan pun keluar dari ruangan pertemuan. “Alhamdulillah, pertemuan sudah selesai,” kata Rizal salah seorang perwakilan. Dia menyampaikan bahwa tuntutan warga akan segera ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Simalungun. “kemudian hari senin akan dilakukan pemanggilan,” Ungkap Rizal.
Selanjutnya warga Bandar Masilam II melanjutkan aksi ke kejaksaan Simalungun dengan tujuan agar Nur Padillah dibebaskan karena sepengetahuan warga pasal yang dibuat penyidik terhadap Padillah tidak mengandung kebenaran sebab Padilah memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor SHM. 181.
Sementara di kantor Kejaksaan Massa membawa poster dan spanduk meminta Nur Padillah dibebaskan. Penahanan Nur Padillah bukti matinya hukum atas kinerja kepolisian (Polsek Perdagangan) dan Kejaksaan Negeri Simalungun.
Kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap tersangka yang dijerat dengan pasal 362 Jo 55 KUH Pidana.
Berdasarkan surat laporan LP/B/250/VII/2024/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Poldasu tanggal 3 Juli 2024.
Sedangkan laporan Nur Padillah dengan LPGAR/B/759/X/2022/SPKT/Polres Simalungun/Poldasu tertanggal 3 Oktober 2022 tidak ditanggapi.
“Ada tebang pilih dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan bukti matinya keadilan bagi masyarakat lemah. Karena yang melaporkan Nur Padillah orang kuat dan punya kuasa,” kata koordinator aksi JB Manalu.
Nur Padillah dituduh melakukan pencurian ini di lahannya sendiri. Tanaman yang ia tanam di lahannya berdasarkan SHM Nomor 181 atas nama Aminullah sebagai warisan kepada Nur Padillah dan keluarganya di Huta IV Nagori Bandar Masilam II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Selain minta Nur Padillah dibebaskan Aliansi Masyarakat Bandar Masilam mendesak agar Kapolres dan Kajari Simalungun dicopot dari jabatannya.
Para pengunjukrasa diterima Kasi Pidum Juanda Panjaitan didampingi David Siregar staf bagian Intelijen.
Juanda menjelaskan, jika untuk membebaskan Nur Padillah bukanlah menjadi ranah kejaksaan melainkan Pengadilan Negeri Simalungun.
“Karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Simalungun, jadi untuk penangguhan bukan ranah kejaksaan. Sedangkan untuk pembebasan terdakwa nantinya harus dibuktikan dalam persidangan. Baik jaksa dan juga terdakwa melalui pengacaranya dapat mengajukan bukti bukti dalam perkara tersebut,” kata Juanda.
Selanjutnya para pengunjukrasa meninggalkan kantor Kejaksaan negeri Simalungun di Jalan Asahan dengan tertib dibawah pengawalan petugas Polres Simalungun.(Tim/Red)