Simalungun,Metroasia.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun tak pernah lelah memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, Satnarkoba kembali berhasil menciduk dua orang pelaku dari ladang cabai, yang berada di Afd 8 Kebun Sawit PTPN 4 Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (10/12/2024).
Kedua orang tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut. Menanggapi informasi tersebut, Personil Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, yang di pimpin Kanit 1 Sat narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan bersama personel lainnya.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang gerak-geriknya mencurigakan. Kedua orang tersebut mengaku bernama Sabaruddin Pulungan alias Bogel (56) dan Julkifli Manik (31), keduanya warga Kampung Melayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah dompet kecil dan di dalamnya terdapat diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam paralon yang terletak di ladang cabe.
Sabaruddin mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan ia mendapatkannya dari seseorang yang ia kenal berinisial KP yang berada di Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa 4 (empat) bungkus plastik transparan berukuran besar, 6 (enam) bungkus plastik transparan berukuran sedang, dan 15 (lima belas) bungkus plastik transparan berukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 34,41 gram, 1 (satu) unit HP Android merk Oppo, 1 (satu) unit HP Android merk Vivo, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah sekop terbuat dari sedotan plastik, Uang tunai Rp 480.000 diduga hasil penjualan, 1 (satu) buah buku diduga berisi catatan hasil penjualan.
Selanjutnya, Kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Satnarkoba polres Simalungun guna diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.(Red/rel)