Simalungun,Metroasia.co – Tidak berselang lama setelah menjadi sorotan publik melalui pemberitaan di media, Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, akhirnya menangkap LNS, tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur, Selasa, 03 Desember 2024, sekitar pukul 17.20 WIB.
Melalui siaran tertulis yang dibagikan pihak humas polres Simalungun simalungun mengatakan bahwa Penangkapan pelaku tepat di depan rumahnya yang berada di Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/ 250 /XII/2024/Reskrim, tanggal 03 Desember 2024.
Kasi Humas polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa penangkapan itu dipimpin Kanit IV Unit PPA polres Simalungun. Dan tersangka ditangkap saat sedang memancing ikan di depan rumahnya.
“Penangkapan dilakukan oleh Kanit IV bersama Opsnal PPA didampingi AIPDA Aminuddin Sinaga selaku Polisi Bhabinkamtibmas, Kepala Desa, Gamot dan disaksikan istri tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba.
Sebelumnya, “LNS” dilaporkan oleh sdri. “MS” atas dugaan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan korban inisial “B”.
Diterangkannya, Penangkapan disaksikan langsung oleh istri tersangka, dan tembusan surat perintah penangkapan telah diterima oleh istri tersangka.
“Tersangka saat ini sudah dibawa menuju Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.
Kasi Humas Polres Simalungun menjelaskan terbongkarnya kejadian yang dialami Korban. Dimana Kejadian itu pada hari minggu, 11 agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu pelapor menghubungi korban melalui video call. Kakak pelapor akan membuat rencana untuk hadir di acara wisuda abang pelapor di Jakarta. Dan Pelapor mengatakan kepada korban untuk tidak ikut ke Jakarta karena keterbatasan biaya berangkat hanya cukup untuk 3 (tiga) orang.
Korban kemudian mengatakan kepada pelapor, “Aku harus ikut, aku tidak mau tinggal sendirian di rumah, nanti diapa-apain bapak si R lagi aku.”
Mendengar pengakuan korban, lalu Pelapor bertanya kepada korban, “Emang diapain bapak si R kau dek?”. Dan Korban menjawab bahwa dia telah ditelanjangi oleh bapak si R dan juga dipaksa untuk melakukan persetubuhan.
Atas pengakuan korban, Kakak korban yang tidak terima adiknya dicabuli langsung membuat laporan ke polres Simalungun guna pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(Red/Ril)