Metroasia,co.Belawan-Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap para pelaku pembacokan terhadap Raja Wardana (25) warga Desa Manunggal Kecamatan Labuhandeli Kabupaten Deli Serdang.
Para pelaku yang berhasil diamankan masing–masing M Fadli Alias Aseng (25) warga KL. Yos Sudarso Kel. Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, AI Alias Dama (19) warga Kapten Rahmabuddin Kel. Terjun Kecamatan Medan Marelan, Randy Irawan Alias Randi (19) warga Kel. Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan.
Selanjutnya, Marco Nata Dinata Alias Atok (20) warga Perumnas Martubung Kel. Besar Kec. Medan Labuhan dan Zhia Qulha Azari Alias Zia (16) warga Kel. Sei Mati Kec. Medan Labuhan.
Kelima pelaku ditangkap dikediaman masing – masing tanpa ada perlawanan, selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husni Simatupang kepada wartawan, Rabu (20/4) mengatakan, aksi penganiayaan yang menimpa Raja Wardana adalah masalah dendam pribadi pelaku dengan korban.
“Saya mau luruskan permasalahan ini, penganiayaan terhadap saudara Raja Wardana bukan dilakukan kelompok geng motor. Melainkan adanya dendam antara pelaku dengan korban, buntut dari cekcok di sebuah kafe di lahan garapan Desa Manunggal,” ucap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Sahputra.
Berawal dari hal tersebut, pelaku mengajak rekanrekannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. “Memang keduanya sama–sama berasal dari sebuah ormas yang berbeda, tapi pada saat melakukan aksinya, pelaku tidak membawa nama ormasnya dan kawan–kawannya juga bukan satu ormas dengan pelaku,”sebut Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan AKBP Faisal, korban dianiaya oleh para pelaku di sekitar lahan garapan pasar 10 Desa Manunggal dengan menggunakan senjata tajam. “Saat itu para pelaku melempari pos ormas tempat korban bergabung, saat korban datang ke lokasi para pelaku langsung mengejar korban. Naas bagi korban saat kabur tersebut dirinya terjatuh dan menjadi bulan–bulanan para pelaku,” jelas AKBP Faisal.
Polisi yang menerima laporan keluarga korban langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. “Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, kita berhasil mengamankan kelima pelaku dari kediamannya masing–masing,” cetus Kapolres.
“Dari tangan kelima pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah senjata tajam jenis parang, tiga unit sepeda motor berbagai merek, empat unit hp dan baju para pelaku saat menjalankan aksinya,” tambah orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan ini.
Saat ini para pelaku telah ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut. “Untuk kelima pelaku kita jerat dengan undang–undang KUHPidana Pasal 170 Sub Pasal 351 dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandas Kapolres. (***)