• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Akhirnya! Ratu Entok Ditangkap Polda Sumut

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
8 Oktober 2024
in HUKUM KRIMINAL
0 0
0
Akhirnya! Ratu Entok Ditangkap Polda Sumut
0
SHARES
310
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Medan,Metroasia.co – Akhirnya! Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap selebgram bernama Ratu Entok, Selasa (8/10/2024). Penangkapan ini dilakukan pihak kepolisian setelah Ratu Entok dilaporkan ke polisi akibat viral menyuruh Yesus memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan.

Usai menangkap, penyidik membawa Ratu Entok ke ruang pemeriksaan di Direktorat Siber Polda Sumut. Dia terlihat mengenakan baju warna merah dan celana abu-abu.

“Betul, (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya dan saat ini dalam pemeriksaan penyidik siber,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi seperti dikutip, Selasa (8/10/2024).

Ketua LBH Horas Bangso Batak Thomson Marasi Parapat,SH.,MH, didampingi Donal Lubis,SH Sekjen LBH HBB, Dedy Mauritz Ketua DPW Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Ustad Martono Ketua Umum Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu (FKIB), mengapresiasi kinerja Polda Sumut.

Teks Foto: Horas Bangso Batak dan Tokoh Agama Apresiasi Polda Sumut

“Kami sangat apresiasi gerak cepat Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H dan Dir Siber AKBP Doni Satria Sembiring, S.I.K.,S.H.,M.Si, telah mengamankan ratu entok yang diduga telah melalukan penghinaan terhadap Agama Kristen,” ungkapnya.

Kami, Lanjut Thomson, telah melaporkan Ratu Entok ke Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/1373/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 04 Oktober 2024 Pukul 10.00 Wib. Ternyata harapan dan keinginan kami direspon dengan cepat oleh Bapak Kapolda Sumut.

“Hari ini kami mendapatkan kabar bahwa Ratu Entok sudah diamankan oleh Dit Siber Polda Sumut. Kami sangat apresiasi dan sangat mendukung Polda Sumut untuk memproses hukum Ratu Entok yang diduga telah melakukan penghinaan kepada Agama Kristen. disini kami hadir di Polda Sumut ingin mengawal kasus ini sampai tuntas. Sampai persidangan, dan terkait kasus ini kami siap dipanggil dimana pun dan kapan pun untuk memberikan keterangan di Kepolisian dan persidangan,” pungkasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Dedy Mauritz selaku Ketua DPW Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI).

“Kami apresiasi telah diamankan nya Ratu Entok. Saya juga meminta agar diproses sesuai dengan Undang Undang di Negara Republik Indonesia ini. Supaya kedepan tidak ada lagi orang yang melakukan hal yang sama seperti Ratu Entok tersebut,” tuturnya.

Ustad Marto yang juga hadir di Polda Sumut pasca diamankannya Ratu Entok mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi langkah cepat Polda Sumut.

“Saya pertama kali menyesalkan tindakan dari Ratu Entok yang diduga telah menistakan Agama Kristen melalui media sosial. Seharusnya Ratu Entok menyadari bahwasanya perbedaan keyakinan itu sudah merupakan ketentuan dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Dan di dalam Agama Islam Sendiri, hal itu sudah dijelaskan di dalam surat Kafirun bahwasanya bagimu Agamamu bagiku Agamaku. Artinya, kita tidak boleh mencampuri bahkan menghina diluar Agama yang kita yakini. Sehingga bila ada Masyarakat yang melaporkan Ratu Entok terkait postingan di media sosial, itu wajar – wajar saja dan Pihak Kepolisian harus tanggap menyikapi laporan tersebut dan segera memprosesnya lebih lanjut, agar tidak menimbulkan isu sara yang lebih luas sehingga dapat mengganggu stabilitas keamanan di Sumut,” tuturnya (Red/**)

Tags: Horas bangso BatakPenistaan Agamapolda sumutRatu EntokSelebgram Ratu Entok

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami