Medan,Metroasia.co – Wesly Saragih, bersama beberapa rekannya secara resmi melaporkan Chairudin Lubis, anggota DPRD Pematangsiantar masa jabatan 2024-2029, ke Polda Sumatera Utara,Selasa (20/08/2024).
“Benar, Chairudin sudah kita adukan ke Polda Sumut atas dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakannya pada saat pendaftaran sebagai calon legislatif kota Pematangsiantar dari partai Gerindra pada pemilu serentak tahun 2024 yang lalu,”ujar Wesly.
Wesly mengatakan, bahwa hal itu dilaporkan setelah melakukan penelusuran terhadap ijazah yang digunakan Chairudin Lubis, saat mendaftar sebagai calon legislatif di kota Pematangsiantar. Dimana dari hasil penelusuran yang dilakukan, pihaknya menemukan banyak kejanggalan terhadap surat pengganti ijazah (SPI), dari SLTP Pelita YPI Pematangsiantar serta ijazah paket C milik Chairudin.
“Hasil penelusuran kami menemukan banyak kejanggalan soal ijazah yang digunakan Chairudin Lubis. Jadi kami bersama rekan rekan sepakat untuk mengadukannya ke Polda Sumatera Utara hari ini, Selasa (20/082024), dengan harapan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan itu,” sebut Wesly kepada media.
Lebih lanjut Wesly menerangkan, bahwa didalam laporan itu ada 11 poin yang disampaikan. Dimana semuanya berdasarkan hasil investigasi yang diperoleh dan berharap agar KPU tidak melantik Chairudin Lubis.
“Dengan adanya laporan ini, kami berharap agar KPU Pematangsiantar untuk tidak melantik Chairudin Lubis yang menjadi salah satu calon terpilih yang mendapatkan kursi di DPRD kota Pematangsiantar periode 2024-2029,” tutup Wesly Saragih.
Sampai berita ini dipublikasikan, Chairudin Lubis selaku terlapor belum berhasil dimintai tanggapannya soal laporan tersebut.(Red/Tim)