Metroasia.co , Pematangsiantar – Satresnarkoba Polres Pematangsiantar ringkus seorang pemuda hendak traksaksi Shabu dan Ectaxy, Kamis (14/4/2022) sekira jam 23.00 Wib dari Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
Lelaki itu bernama Suprayetno alias Mei (44) merupakan salah seorang warga jalan pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
” Benar Mei berhasil diamankan adanya informasi dari masyarakat” kata Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya, Minggu (17/4/2022).
Kemudian team 2 yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Iptu Wilson Panjaitan melakukan penyelidikan sesuai alamat yang diinformasikan kata Kasi Humas.
“Dilokasi sekira jam 23.30wib, Mei diamakan oleh personil sedang duduk diatas sepeda motor dipinggir jalan” Kata Rusdi.
Sebelum dilakukan penangkapan, terlihat Mei menjatuhkan sesuatu dari tangan kanannya sebelah kanan, laku personil menyuruh Mei untuk mengambil dan barang itu berupa Shabu yang dibalut kertas timah dan juga satu unit handphone merek Vivo dan turut juga diamakan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan nopol BK 6683 WAB.
Saat dilakukan interogasi, Mei mengaku menyimpan extacy dirumahnya. Kemudian Mei dibawa pengawalan menuju rumah, Jumat (15/4/2022) sekira jam 00.30Wib yang berada di jalan Pdt. Wismar Saragih.
Dari rumahnya, Mei menunjukkan didampingi pot yang berada didepan rumah ditemukan sebuah plastik hitam berisi sebuah kaleng rokok gudang garam yang yang berisi satu paket Shabu, satu bungkus plastik klip kosong dan sebuah palstik berisi 306 butir pil extacy seberat 108,89 dan juga Shabu seberat 1,62 gram ungkap AKP Rusdi.
Selanjutnya, dari pengakuan Mei barang bukti Shabu diperolehnya dari seseorang berinisial “K” dan Extasy diperolehnya dari Berinisial “L” Kata Rusdi saat dilakukan interogasi terhadap Mei.
Setelah itu dilakukan pengembangan oleh Personil namun masing-masing berinisial K dan L namun tidak ditemukan jelas Rusdi.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum tutup AKP Rusdi. (MA03)