Pematang Siantar,Metroasia.co – Andri Darmawan, pelaku kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) Sudah dua bulan dilaporkan ke Polresta Deliserdang. Namun hingga kini, pihak Polresta Deliserdang tak kunjung menangkap Andri Darmawan tersebut.
Padahal, FMT, selaku pelapor telah mengikuti seluruh rangkaian proses pemeriksaan di Unit PPA polresta deliserdang.
Namun FMT selaku Pelapor heran dengan kinerja penyidik Polresta Deliserdang yang tak kunjung menangkap Andri Darmawan.
“Aku heran lihat kinerja penyidik Polresta Deliserdang ini bang, sudah dua bulan kami laporkan, tapi tak ditangkap juga sampai sekarang pelakunya. Semua pemeriksaan sudah kami jalani, bukti bukti juga sudah kami penuhi. Bahkan foto pelaku juga sudah kami berikan untuk mempermudah penangkapan, tapi sampai sekarang belum juga ditangkap,”lirihnya kepada awak media, Selasa(31/10/2023).
Kami sebagai warga yang kurang paham dengan hukum, tidak bisa berbuat banyak. Kami hanya berharap agar pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai undang – undang yang berlaku, katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, kami sebagai korban sangat tidak berterima dengan perbuatan yang dilakukan Andri Darmawan itu. Karena baru hitungan Minggu anak kami di nikahi, sudah langsung menganiaya anak kami ini. Itukan tidak manusiawi lagi perilakunya, tambah keluarga FMT.
“Perilaku Andri ini sudah tidak manusiawi lagi, masak anak kami baru dinikahi sudah langsung dianiaya. Apalagi masalah cuma sepele dan niat anak kami selaku istri juga bagus untuk memberikan saran kepada suami, tapi kok malah dipukulnya?, kan sudah diluar nalar kita perilakunya itu,” ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap agar Polresta Deliserdang segera menangkap Andri Darmawan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
“Kami mohon kepada pihak Polresta Deliserdang, segeralah tangkap Andri Darmawan agar tidak menjadi beban moral bagi kami. Karena sebelum pelaku ditangkap, kami merasa khawatir akan hal yang lebih buruk lagi terjadi. Apalagi, katanya, Andri Darmawan setelah peristiwa itu pernah mengatakan akan segera melangsungkan pernikahan kembali dengan wanita lain,”sebutnya.
Sementara, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Raphael Cahya Priambodo ketika diminta tanggapan beberapa waktu yang lalu memilih bungkam.
Berbeda dengan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono ketika diminta tanggapannya mengatakan akan mengatensikan laporan tersebut ke Polresta Deliserdang.
“Baik kita teruskan ke Polresta Deliserdang,” tulis Kombes Pol Sumaryono.(Red)