Metroasia.co, Simalungun- Nurieni Saragih alias butet(56) Warga Dusun Silandoyung Nagori Silou panribuan,kecamatan Silau kahean, akhirnya dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara oleh pengadilan negeri Simalungun.
Hal itu diketahui dalam sidang secara tatap muka karena terdakwa tidak ditahan oleh Penyidik dan Jaksa Kamis,(07/04).
Hakim menjatuhkan hukuman Pidana Penjara kepada terdakwa Nurieni Saragih alias Butet, Karena terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak.,”Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap Anak”
Barang bukti yang berhasil diamankan Dakwaan tunggal Penuntut Umum,1 Pt kayu broti panjang 74 CM lebar 6 CM dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, Pada sidang 3 minggu lalu JPU menuntut hukuman yang sama kepada terdakwa.
Sebelumnya juga diketahui,Pelemparan itu terjadi pada hari Selasa (29/12/2020) pukul 18.30 WIB,korban Via Delvia G, (9) bersama orangtuanya sedang menyisir rambut berdiri didepan pintu mendengar dan melihat ada keributan.Karena didepan rumah orangtua Anak adalah bagian samping belakang rumah terdakwa.
Anak mendengar sumber pertengkaran antara banyak warga dengan terdakwa adalah masalah terdakwa menutup jalan yang terletak disamping kanan rumah terdakwa dengan kayu beroti, seng dan goni berisi tanah berakibat warga tak bisa lagi membawa hasil panen sawit melewati jalan gang itu.
Maka warga yang selama ini memakai jalan itu sebagai milik umum minta supaya terdakwa Nurieni S membuka penghalang itu tetapi terdakwa menolak karena merasa memiliki jalan gang itu.
Lalu para warga membuka penghalang itu,sehingga terjadilah keributan antara terdakwa dengan banyak warga.
Beberapa orang saksi melihat terdakwa melempari warga dari teras lantai dua rumah terdakwa pakai batu, kaca dan kayu. Ada kayu broti berpaku yang dilemparkan terdakwa ke arah massa rupanya secara liar dan anomali mengenai kaki kiri Anak korban.
Kemudian Anak korban menjerit menangis. Akibatnya makin ramailah keributan itu sampai aparat Desa dan Polisi datang mengamankan keributan itu. Besoknya orangtua korban mengobati Anak korban ke Puskesmas dan lanjut mengadukan terdakwa ke Polisi.
Dari hasil Visum yang dibuat oleh Dr Bima Barus Kepala Puskesmas Nagori Dolok tanggal 30/12/2020 menyatakan punggung kaki kiri Anak luka lecet panjang 0,3 CM x lebar 0,2 CM. Beberapa orang saksi melihat terdakwa melempar ke arah Anak korban tetapi dipersidangan terdakwa tidak mengakui bersengaja melempar Anak korban.
Namun Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Majelis Hakim diketuai oleh Mince S Ginting, SH, MKn dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Dessy E Ginting, SH. Jaksa Penuntut adalah Fransisca Sitorus, SH bersama Weni Julianti Situmorang, SH. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Advocaat Tri Dharma, SH, MH dari Medan.(Tim)