• Latest

Nurieni S Alias Butet Dihukum 6 Bulan,Ini Kasusnya

8 April 2022

Transparansi Anggaran Masih Belum Terwujud di Proyek Pembangunan Pamatang Pane

1 Juli 2025

Insiden Ganjil di Rumah Makan Duri, Pelayan Kehilangan Penglihatan Setelah Interaksi dengan Pria Misterius

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global

30 Juni 2025

Dandim 0207/Simalungun Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Lantik 2 Orang PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

27 Juni 2025

Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Harapkan Inang GKPS Distrik II Jadi Agen Positif

25 Juni 2025

Polres Simalungun Siap Luncurkan Program “Simalungun Safe Tourism” di Tepi Danau Toba

25 Juni 2025

Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Tanah Jawa, Bupati Simalungun Berharap Ada Kenaikan Hasil

24 Juni 2025

Otak Bom Bali I, Ditolak Masuk RI : Kehilangan Status WNI

23 Juni 2025

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

23 Juni 2025

Sepasang Lansia Mendapat Bantuan Bedah Rumah Dari Kapolres, Air Mata Kebahagian Membasahi Pipi

23 Juni 2025

Anggota DPRD Siantar Dari Fraksi Demokrat Melaksanakan Sosper di Siopat Suhu

21 Juni 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM KRIMINAL

Nurieni S Alias Butet Dihukum 6 Bulan,Ini Kasusnya

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
8 April 2022
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Metroasia.co, Simalungun- Nurieni Saragih alias butet(56) Warga Dusun Silandoyung Nagori Silou panribuan,kecamatan Silau kahean, akhirnya dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara oleh pengadilan negeri Simalungun.

Hal itu diketahui dalam sidang secara tatap muka karena terdakwa tidak ditahan oleh Penyidik dan Jaksa Kamis,(07/04).

RelatedPosts

Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

Suriadi Alias Contong Dengan Barbut Sabu 32 Gram Ditangkap Polsek Tanah Jawa

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Jaringan Sabu 17,93 Gram, Dua Tersangka Diringkus

Hakim menjatuhkan hukuman Pidana Penjara kepada terdakwa Nurieni Saragih alias Butet, Karena terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak.,”Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap Anak”

Barang bukti yang berhasil diamankan Dakwaan tunggal Penuntut Umum,1 Pt kayu broti panjang 74 CM lebar 6 CM dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Pada sidang 3 minggu lalu JPU menuntut hukuman yang sama kepada terdakwa.

Sebelumnya juga diketahui,Pelemparan itu terjadi pada hari Selasa (29/12/2020) pukul 18.30 WIB,korban Via Delvia G, (9) bersama orangtuanya sedang menyisir rambut berdiri didepan pintu mendengar dan melihat ada keributan.Karena didepan rumah orangtua Anak adalah bagian samping belakang rumah terdakwa.

Anak mendengar sumber pertengkaran antara banyak warga dengan terdakwa adalah masalah terdakwa menutup jalan yang terletak disamping kanan rumah terdakwa dengan kayu beroti, seng dan goni berisi tanah berakibat warga tak bisa lagi membawa hasil panen sawit melewati jalan gang itu.

Maka warga yang selama ini memakai jalan itu sebagai milik umum minta supaya terdakwa Nurieni S membuka penghalang itu tetapi terdakwa menolak karena merasa memiliki jalan gang itu.

Lalu para warga membuka penghalang itu,sehingga terjadilah keributan antara terdakwa dengan banyak warga.

Beberapa orang saksi melihat terdakwa melempari warga dari teras lantai dua rumah terdakwa pakai batu, kaca dan kayu. Ada kayu broti berpaku yang dilemparkan terdakwa ke arah massa rupanya secara liar dan anomali mengenai kaki kiri Anak korban.

Kemudian Anak korban menjerit menangis. Akibatnya makin ramailah keributan itu sampai aparat Desa dan Polisi datang mengamankan keributan itu. Besoknya orangtua korban mengobati Anak korban ke Puskesmas dan lanjut mengadukan terdakwa ke Polisi.

Dari hasil Visum yang dibuat oleh Dr Bima Barus Kepala Puskesmas Nagori Dolok tanggal 30/12/2020 menyatakan punggung kaki kiri Anak luka lecet panjang 0,3 CM x lebar 0,2 CM. Beberapa orang saksi melihat terdakwa melempar ke arah Anak korban tetapi dipersidangan terdakwa tidak mengakui bersengaja melempar Anak korban.

Namun Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Majelis Hakim diketuai oleh Mince S Ginting, SH, MKn dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Dessy E Ginting, SH. Jaksa Penuntut adalah Fransisca Sitorus, SH bersama Weni Julianti Situmorang, SH. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Advocaat Tri Dharma, SH, MH dari Medan.(Tim)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: HukumPelemparan anakPN simalungun
Previous Post

Dampingi Pembagian BLT DD, Babinsa Wonodadi Himbau Warga Tetap Patuhi Prokes

Next Post

Bank Mandiri dengan Tema Peluang Ekspor dan Pembayaran Internasional Bersama Kadin Bogor

RelatedPosts

Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

by Redaksi
20 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Pelaku bernama Andi Putra...

Suriadi Alias Contong Dengan Barbut Sabu 32 Gram Ditangkap Polsek Tanah Jawa

by Redaksi
17 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun SIMALUNGUN - Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan...

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Jaringan Sabu 17,93 Gram, Dua Tersangka Diringkus

by Redaksi
16 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan profesionalisme dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan berhasil mengungkap...

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menggegerkan masyarakat setelah seorang ayah berinisial "TRT" (41 tahun) nekat mencabuli...

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana penggelapan...

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

by Redaksi
21 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 336,51 gram...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami