• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home DAERAH Pematangsiantar

Delapan Rumah Dinas SMA Negeri 4 Pematangsiantar Dikuasai Pihak Luar, Kepsek Minta Pemprov Sumut Segera Bertindak

Redaktur by Redaktur
26 Juni 2026
in Pematangsiantar
0 0
0
Delapan Rumah Dinas SMA Negeri 4 Pematangsiantar Dikuasai Pihak Luar, Kepsek Minta Pemprov Sumut Segera Bertindak
0
SHARES
101
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

PEMATANGSIANTAR

Kepala SMA Negeri 4 Pematangsiantar, Suratno, S.Pd., M.Si., meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui instansi terkait segera menuntaskan persoalan delapan rumah dinas sekolah yang hingga kini masih dikuasai pihak luar.

Permintaan itu disampaikan Suratno kepada media di halaman SMA Negeri 4 Pematangsiantar, Jumat (26/6/2026) siang.

Menurut Suratno, persoalan aset tersebut menjadi salah satu hal pertama yang ditemuinya setelah dipercaya memimpin SMA Negeri 4 Pematangsiantar pada awal 2026.

“Begitu saya masuk, saya langsung menanyakan kondisi aset sekolah. Ada delapan rumah dinas yang masih ditempati masyarakat. Persoalan ini sudah berlangsung sejak sekitar tahun 1985 dan beberapa kali dimediasi, tetapi hingga sekarang belum juga selesai,” ujarnya

Suratno juga mengatakan sudah pernah menemui secara langsung para penghuni rumah dinas tersebut. Sebagian penghuni mengaku telah menempati rumah itu secara turun-temurun dan menganggap memiliki hak pakai. Bahkan, menurutnya, beberapa rumah kini telah dialihkan atau dimanfaatkan oleh pihak lain.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan karena aset pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan hingga kini belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” katanya.

Aset Berdiri di Atas Lahan Bersertifikat
Berdasarkan laporan resmi Kepala SMA Negeri 4 Pematangsiantar Nomor 400.3.13/289/SMAN4.PST/R/2026 tertanggal 11 Mei 2026 yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Sumatera Utara, dijelaskan bahwa lahan SMA Negeri 4 memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam laporan tersebut disebutkan, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 102 tanggal 15 Agustus 2007 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan seluas 22.711 meter persegi merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diperuntukkan bagi SMA Negeri 4 Pematangsiantar beserta kompleks rumah dinasnya.

Laporan itu juga menerangkan bahwa lokasi tersebut sebelumnya merupakan Sekolah Pendidikan Guru (SPG) yang beralih fungsi menjadi SMA Negeri 4 Pematangsiantar pada tahun ajaran 1989/1990. Rumah dinas yang berada di lingkungan sekolah semula diperuntukkan bagi guru SPG.

Namun dalam laporan tersebut ditegaskan bahwa saat ini rumah dinas tersebut dikuasai pihak luar tanpa adanya surat perjanjian pinjam pakai maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya Penyelesaian Sudah Dilakukan Bertahun-tahun.

Persoalan rumah dinas ini bukan hal baru. Dokumen yang dimiliki pihak sekolah menunjukkan bahwa pada 7 April 2021, Kepala SMA Negeri 4 saat itu membentuk tim khusus untuk melakukan pendataan dan penyusunan kronologi rumah dinas.

Selanjutnya, pada 11 November 2022, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Siantar mengeluarkan surat undangan rapat kepada penghuni rumah dinas dan Komite SMA Negeri 4 guna membahas pengosongan rumah dinas.

Dalam laporan terbaru juga disebutkan bahwa sejak tahun 2021 telah diterbitkan surat pengosongan rumah dinas, dilakukan audiensi mengenai status rumah dinas, serta lokasi tersebut telah ditinjau langsung oleh Tim DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Siantar.

Meski berbagai langkah administratif telah ditempuh, hingga kini aset tersebut belum juga kembali dimanfaatkan oleh sekolah.
Menghambat Pengembangan Fasilitas Pendidikan
Suratno menjelaskan, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap keterbatasan fasilitas sekolah.

Menurutnya, SMA Negeri 4 memiliki berbagai kegiatan ekstrakurikuler, seperti drumband, teater, tari, dan organisasi siswa. Namun sekolah masih kekurangan ruang penyimpanan dan sarana pendukung.

“Gudang yang kami miliki hanya sekitar dua kali lima meter dan sudah tidak mencukupi. Bahkan alat-alat kebersihan terpaksa disimpan di ruang kepala sekolah karena tidak ada tempat lagi,” ungkapnya.

Ia menilai apabila rumah dinas tersebut dapat dikembalikan kepada sekolah, bangunan itu dapat dimanfaatkan sebagai ruang kegiatan ekstrakurikuler, gudang peralatan, hingga fasilitas penunjang pembelajaran.
Berharap Ada Langkah Nyata.

Suratno berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret agar aset negara tersebut dapat kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Saya tidak bisa menyelesaikan persoalan ini sendiri. Harapan kami, aset pemerintah ini dapat kembali kepada sekolah sehingga benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan potensi peserta didik,” tegasnya.

Metroasia.co akan terus mengikuti perkembangan penyelesaian persoalan aset rumah dinas SMA Negeri 4 Pematangsiantar. (Red)

Robin silaban

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami