• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Wanita Residivis Ini Diamankan Polres Langsa,Ini Kasusnya

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
24 April 2022
in HUKUM KRIMINAL, NEWS
0 0
0
Wanita Residivis Ini Diamankan Polres Langsa,Ini Kasusnya
0
SHARES
30
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Metroasia.co,Langsa – Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penangkapan terhadap seorang wanita diduga penyalah guna narkotika jenis sabu.

Wanita tersebut bernama Taibah binti Puteh(52), Warga Dusun Karkam Desa Cot Asan, Kecamatan Nurussalam Kabupaten  Aceh timur. Ia Diamankan kepolisian dari pinggir jalan tepatnya di Gp blang kecamatan langsa kota,Minggu(24/4/2022).

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan,Awalnya Personil Satresnarkoba polres Langsa, mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di jalan GP Blang akan ada transaksi narkoba.

Kemudian,Tim opsnal Satresnarkoba polres langsa melakukan penyelidikan,Setibanya di lokasi yang disebutkan,Tim opsnal Satresnarkoba polres langsa menemukan orang yang sesuai dengan ciri ciri yang di informasikan. Lalu dilakukan penangkapan. Dan diketahui bernama Taibah(52).

Ketika dilakukan penggeladahan,dari wanita itu, petugas menemukan barang bukti satu paket besar sabu seberat 360,20 gram dibungkus plastik hitam didalam tas sandang,Satu unit Hp merek Nokia warna hitam,Satu unit Hp merek samsung warna silver.

Ketika di introgasi, Taibah mengakui barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang temannya berinisial J(DPO) yang berada di kecamatan Nurussalam,kabupaten aceh timur, dengan tujuan narkoba tersebut diedarkan di kota langsa.

 

Kemudian Tim Unit Opsnal melakukan pengembangan ke Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh timur untuk mencari keberadaan J (DPO), namun terhadap J (DPO) masih belum berhasil ditemukan dan dalam proses penyelidikan.

Selanjutnya,Tersangka yang diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama, pada tahun 2012 pernah menjalani hukuman selama 7 (tujuh) tahun penjara di Lapas Tanjung Gusta Medan tersebut dibawa bersama barang bukti ke mapolres langsa untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum sesuai dengan UU yang berlaku. (M.Amin)

Tags: Aceh TimurNarkobaPolres Langsa

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami