Pakpak Bharat,Metroasia.co – Personel Unit Reskrim Polsek Sukaramai – Polres Pakpak Bharat berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor.
Kedua tersangka tersebut yakni berinisial K (23) & D (24) ditangkap berdasarkan laporan korban berinisial AP(35), warga Lae Ikan, kecamatan Penanggalan, kota Subulussalam, Provinsi Aceh.
Pada hari Minggu (21/04/2024), sekira pukul 05.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Sukaramai mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya telah terjadi pencurian 1 Unit sepeda motor jenis Honda Verza Nopol BL 3061 IL di Perbatasan Kab. Pakpak Bharat – Desa Lae Ikan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Propinsi Aceh.
Setelah mengumpulkan Informasi di lapangan, Pelaku diketahui melarikan diri dari Desa Lae Ikan menuju arah Sidikalang Kab. Dairi. Mendengar informasi tersebut dengan Sigap Kanit Reskrim Polsek Sukaramai bersama sama dengan Personil Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pakpak Bharat langsung melakukan Patroli di sepanjang Jalan Lintas Sumatera Kab. Pakpak Bharat.
Kemudian, Sekira pukul 06.00 Wib Personil gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sukaramai Ipda Dian Lesmana bersama sama dengan Masyarakat berhasil melakukan Penghadangan dan langsung mengamankan para pelaku tepatnya di Desa Sukaramai Kec. Kerajaan Kab. Pakpak Bharat.
Setelah dilakukan Penghadangan, dari tangan Pelaku berhasil diamankan 1 ( satu ) Unit sepeda motor Honda Verza Nopol BL 3061 IL ( Sepeda Motor Hasil Curian ), berikut 1 ( satu ) buah senjata tajam jenis kelewang dengan panjang 70 cm.
Selanjutnya, Kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sukaramai, dan sekira pukul 07.30 Wib para pelaku berikut barang bukti di bawa ke Kantor Satreskrim Polres Pakpak Bharat guna pemeriksaan awal.
“Dari Hasil Pemeriksaan dan Keterangan Korban A.P (35) warga Desa Lae Ikan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Propinsi Aceh, diketahui bahwa TKP tindak pidana pencurian 1(satu) unit Sepeda Motor milik korban tersebut beralamat di Desa Lae Ikan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Propinsi Aceh (Wilayah Hukum Polres Subulussalam Polda Aceh). Lalu Tersangka di Boyong ke Polres Subulussalam untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut,” Ucap Kanit Kanit Reskrim Polsek Sukaramai
Saat di Interogasi, Kedua Pelaku mengaku melakukan Pencurian Sepeda Motor dengan cara membuat kunci ganda Sepeda Motor dan Rencananya akan di jual untuk mendapatkan uang.(Red/Rel)