• Latest

Unit PPA Polres Simalungun Ungkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Pengaji

20 Februari 2025

Hari Raya Idul Adha, Bupati Simalungun Serahkan Hewan Qurban ke Masjid Raya Taqwa Parapat

7 Juni 2025

Kapolres Simalungun Sambut Kunjungan Kerja Kepala Staf Tni Ad Dalam Upaya Penguatan Sinergi TNI-POLRI

4 Juni 2025

Mobil Pegawai PDAM Tirta Lihou Terbalik Di Simpang Tol Sinaksak

3 Juni 2025

Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Wakil Bupati Sebagai Inspektur

2 Juni 2025

Wakil Bupati Simalungun Berikan Apresiasi Kepada Penyelenggara RBM

28 Mei 2025

524 SK Pengangkatan CPNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Formasi Tahun 2024

26 Mei 2025

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

24 Mei 2025

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

24 Mei 2025

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

23 Mei 2025

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

21 Mei 2025

Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2024-2028 Dilantik Dan Dikukuhkan

21 Mei 2025

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

21 Mei 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM KRIMINAL

Unit PPA Polres Simalungun Ungkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Pengaji

Redaksi by Redaksi
20 Februari 2025
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Metroasia.co, Simalungun

Polres Simalungun melalui Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menangkap seorang Marbot Masjid berinisial ZDN (24) warga Jln. Jeruk IV Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

RelatedPosts

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

Akibat perbuatan bejatnya yang nekat mencabuli anak berumur 12 tahun sebut saja bernama Cinta, ZDN terancam dikenakan hukuman minimal lima tahun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Kamis (20/2/25) mengatakan, pencabulan  terjadi didalam Masjid, tempat pelaku bekerja sebagai pembersih masjid yang terletak di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (15/2/2025) siang sekira pukul 13.30 wib.

Awalnya pada hari Sabtu (15/2/2025) siang sekira pukul 14.30 wib korban pergi ke masjid hendak belajar mengaji lalu diajak pelaku masuk ke dalam Masjid dan disuruh masuk ke ruangan Azan.

Setelah korban masuk ke ruangan, Pelaku menutup pintu ruangan Azan berikut gordennya, kemudian pelaku menyuruh korban menonton video sensual melalui aplikasi youtube di Handphone milik pelaku.

Ketika korban mulai asyik menonton aplikasi youtube, pelaku membuka paksa celana dan celana dalam korban, kemudian melakukan percabulan dengan cara menghisap kemaluan korban hingga mengalami ejakulasi.

Setelah korban ejakulasi membuat pelaku menghentikan perbuatan bejatnya tersebut dan melarikan diri. Lalu korban pulang ke rumahnya dengan menangis menangis dan menceritakan kejadian dialaminya tersebut kepada ibunya berinisial N.

Mendengar itu ibu korban tidak terima dan sore itu juga langsung membawa korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Simalungun dengan Laporan Polisi No. LP/B/70/II/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.

“Hingga saat ini pelaku Z sudah ditahan di Polres Simalungun guna diproses hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry

Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun Ipda Ricardo Pasaribu menyebut pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 e UU Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal lima tahun penjara.

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Previous Post

Empat Mobil Hasil Penipuan dan Pengelapan Disita, Jatanras Masih Buru Pelaku

Next Post

Polsek Tanah Jawa Tangkap Pengedar Narkoba Dari Kontrakan

RelatedPosts

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menggegerkan masyarakat setelah seorang ayah berinisial "TRT" (41 tahun) nekat mencabuli...

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana penggelapan...

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

by Redaksi
21 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 336,51 gram...

Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Cepat Atas Dugaan Praktik Perjudian Di Bandar Masilam

by Redaksi
20 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun melakukan pengecekan cepat terhadap dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di Jalan Sei Langgei Bandar Tinggi,...

10,24 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan, Erwin Pengedar Ditangkap

by Redaksi
19 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang tersangka berinisial EAAP beserta sejumlah...

Polisi Tangkap Kakak Beradik Dimedan Terkait Pengiriman Paket Berisikan Mayat Bayi Lewat Ojol

by Redaksi
10 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Medan Polisi menangkap kakak beradik inisial NH dan R terkait kasus pengiriman paket berisikan mayat bayi lewat jasa ojek...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami