• Latest

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Syamsuri DPO Terpidana Penggelapan Rp3 M

21 Februari 2023

Nagori Marubun Bayu Belum Miliki RAB Ketapang DD 2025, Sekdes : Masih Cari Lahan Sewa

10 Juli 2025

Enam Dekade Telkom: Langkah Cepat, Tumbuh Bersama untuk Masa Depan Digital Indonesia

10 Juli 2025

Pangulu Bah Kisat Unjuk Rekanan Pupuk Program Ketahanan Pangan Tahun 2024

9 Juli 2025

Terkabar Melakukan Pungli Uang Pengamanan, Pangulu Pamatang Purba “Hoak”

9 Juli 2025

Masih Hitungan Hari, Rabat Beton di Dolok Malela Yang Baru Selesai Dikerjakan Sudah Pecah

8 Juli 2025

Dua Pemain Narkoba di Perumnas Batu VI Ditangkap, Barbut 10,85 Gram

6 Juli 2025

Skandal Jalan Rabat Beton di Nagori Rambung Merah: Pertanda Buruk Tata Kelola Keuangan Desa?

6 Juli 2025

Gempur Narkoba! Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk 26 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2025

4 Juli 2025

16 PNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Dilantik dalam Jabatan Administrator dan Pengawas

4 Juli 2025

Polres Simalungun Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Bakti Sosial dan Perlombaan Penuh Makna

2 Juli 2025

Transparansi Anggaran Masih Belum Terwujud di Proyek Pembangunan Pamatang Pane

1 Juli 2025

Insiden Ganjil di Rumah Makan Duri, Pelayan Kehilangan Penglihatan Setelah Interaksi dengan Pria Misterius

30 Juni 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Jumat, Juli 11, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM KRIMINAL

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Syamsuri DPO Terpidana Penggelapan Rp3 M

Redaksi by Redaksi
21 Februari 2023
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Medan,Metroasia.co – Tim tangkap buronan(Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan Syamsuri (68 tahun) terpidana kasus penipuan dan penggelapan uang di Kota Medan, tepatnya di sebuah bengkel ban Jalan Thamrin Medan, Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 11.23 WIB.

Syamsuri sendiri masuk daftar pencarian orang(DPO) pasca putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021, pidana penjara selama 2 tahun meski sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutus vonis bebas terhadap Syamsuri.

RelatedPosts

Dua Pemain Narkoba di Perumnas Batu VI Ditangkap, Barbut 10,85 Gram

Gempur Narkoba! Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk 26 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2025

Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

Kasus ini bermula ketika Antoni Tarigan dan G Johnson P Tambunan sepakat menjual sebidang tanah dengan harga Rp1.250.000.000.

Selaku kuasa penjual, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri dengan panjar sebesar Rp625 juta dan sisanya setelah surat-surat diterbitkan instansi berwenang.

Lalu, berselang beberapa waktu kemudian, tepatnya di tahun 2013 lalu, Antoni mengundurkan diri dan sebagai kompensasinya Antoni memberikan uang senilai Rp3 miliar melalui saksi Lamidi, dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.

Ironisnya, tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson serta Lamidi, Syamsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri tanpa membuat pembatalan perikatan jual beli.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH mengatakan terdakwa Syamsuri terpidana kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar dan berhasil diamankan di Kota Medan.

Yos A Tarigan menyampaikan, sebelumnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Pengadilan Negeri Medan menuntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Sebab, perbuatan warga Jalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan telah melanggar Pasal 378 KUHPidana, Rabu (13/01/2021) lalu.

Anehnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutus vonis bebas terhadap Syamsuri dan selanjutnya JPU mengajukan kasasi. Lantas, putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1255 K/Pid/2021, 23 Desember 2021, justeru menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Syamsuri

“Yakni dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” kata Yos A Tarigan dalam keterangannya, Selasa(21/2/2023).

Untuk proses lebih lanjut, kata Yos A Tarigan terpidana Syamsuri akan diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman pidana penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI.

Reporter, Toni Hutagalung.

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: DPOKejatisuKorupsi
Previous Post

dr Susanti Apresiasi Peserta Lansia Pada Rombongan Muswil Muhammadiyah dan Aisyiyah

Next Post

Kunker Ke Gunung Sitoli, Kajati Sumut: Kita Harus Kompak Dalam Bekerja

RelatedPosts

Dua Pemain Narkoba di Perumnas Batu VI Ditangkap, Barbut 10,85 Gram

by Redaksi
6 Juli 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap Marudut Purba Siboro, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, bersama rekannya...

Gempur Narkoba! Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk 26 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2025

by Redaksi
4 Juli 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mencatat prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Simalungun....

Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

by Redaksi
20 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Pelaku bernama Andi Putra...

Suriadi Alias Contong Dengan Barbut Sabu 32 Gram Ditangkap Polsek Tanah Jawa

by Redaksi
17 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun SIMALUNGUN - Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan...

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Jaringan Sabu 17,93 Gram, Dua Tersangka Diringkus

by Redaksi
16 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan profesionalisme dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan berhasil mengungkap...

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menggegerkan masyarakat setelah seorang ayah berinisial "TRT" (41 tahun) nekat mencabuli...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami