• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Tiga Bulan Dikejar, Tersangka Penggelapan Kendaraan Dump Truck Berhasil Diamankan

Redaktur by Redaktur
10 April 2026
in HUKUM KRIMINAL, NEWS
0 0
0
Tiga Bulan Dikejar, Tersangka Penggelapan Kendaraan Dump Truck Berhasil Diamankan
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Simalungun

Kerja keras Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara membuahkan hasil yang memuaskan. Satu unit mobil Dump Truck Mitsubishi FE74HDV warna kuning bernomor polisi BK 8317 ME senilai Rp 200.000.000,- yang dilaporkan hilang dalam kasus penggelapan bersama tersangka bernama Andreas siringo ringo (32) sebagai penerima gadai berhasil ditemukan dan diamankan pada selasa,07 April 2026.

Dalam pemeriksaan, Andreas diketahui beralamat di Jalan Pemda Pajak Baru, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Jumat (10/5) menyampaikan apresiasi atas kerja keras yang ditunjukkan oleh Polsek Perdagangan dalam mengungkap kasus ini.

“Polsek Perdagangan membuktikan bahwa ketekunan dan kerja keras dalam penyelidikan akan selalu menghasilkan hasil yang nyata”

Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Perdagangan dengan nomor LP/B/80/III/2026 tanggal 6 Maret 2026 atas nama pelapor Kiswanto (41), seorang wiraswasta warga Jalan Demokrasi, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Korban melaporkan kehilangan satu unit Dump Truck miliknya setelah sejak awal Maret 2026 tidak dapat mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.

Berdasarkan kronologis kejadian, pada Senin 3 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, korban menghubungi sopirnya bernama Yudi untuk menanyakan keberadaan Dump Truck BK 8317 ME miliknya. Yudi menjelaskan bahwa kendaraan tersebut telah diserahkan kepada seseorang berinisial Gugun pada Kamis, 12 Februari 2026, di Jalan Baru, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar. Korban mencoba menghubungi Gugun namun nomor handphone-nya tidak pernah aktif, sehingga korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan.

Penyelidikan yang intensif akhirnya menghasilkan penangkapan pertama. Pada Jumat, 4 April 2026, pukul 19.30 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengamankan Endi Gunawan alias Gugun di rumahnya, Huta V, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar. Dari interogasi terhadap Gugun, terungkap fakta penting bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan kepada Andres Siringo-Ringo sebesar Rp 15.000.000,- pada Senin, 16 Maret 2026, bersama dengan seorang rekan bermarga Sitompul.

“Dari keterangan Gugun, kami mendapat petunjuk berharga tentang keberadaan kendaraan dan identitas tersangka berikutnya. Personil kami terus mengembangkan penyelidikan tanpa henti hingga pada Selasa, 7 April 2026, pukul 17.00 WIB, kami berhasil menangkap Andres Siringo-Ringo sekaligus mengamankan unit Dump Truck tersebut di Kateran, Nagori Bandar Jawa,” ucap IPTU Patar Banjarnahor.

Dari interogasi terhadap Andres Siringo-Ringo, tersangka mengakui bahwa ia menerima gadaian Dump Truck tersebut seharga Rp 15.000.000,- setelah dihubungi oleh seorang bermarga Sitompul dan bertemu di warung kopi milik Rajagukguk, Jalan Baru, Kelurahan Perdagangan III. Tersangka mengakui mengetahui kendaraan tersebut sebelumnya juga pernah digadaikan kepada seorang bernama Djarot Sagala. Motif tersangka murni ekonomi.

“Tersangka kini telah diamankan di Polsek Perdagangan dan sedang menjalani proses penyidikan intensif. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan penggelapan ini mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga ke tingkat Jaksa Penuntut Umum,” ungkap IPTU Patar Banjarnahor dengan tegas. (Lis)

Robin silaban

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami