Metroasia.co, Jakarta
Ahmad Dhani, Anggota DPR RI komisi X dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) kena teguran secara lisan disertai untuk meminta maaf kepada pengadu setelah terbukti melanggar kode etik DPR RI atas kasus penghinaan terhada marga Pono.
Dikutip dari instagram terpercaya, Mahkama Dewan Kehormatan (MDK) DPR memutuskan Ahmad Dani terbukti melanggar etik sebagai anggota DPR atas dua laporan. Putusan ini dibacakan setelah MKD DPR menggelar rapat internal yang digelar secara tertutup. Rabu (7/5/25)
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat, Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 199 dari fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPRI dan diberikan saksi ringan” kata ketua MDK DPR Nazaruddin Dek Gam dalam sidang digedung nusantara I, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dek Gam menyatakan MDK adalah Institusi yang berwenang memeriksa dan memutuskan laporan. Kedua, dalam pertimbanganya, MDK berpandangan bahwa Ahmad Dhani melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR.
“Tiga, menghukum teradu dengan teguran lisan disertai dengan kewajiban meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan.