RelatedPosts
“Tidak benar ada kutipan sebesar Rp 75.000. yang benar tahun ini ada SPP diseluruh SMA Negeri Siantar sebesar Rp 70.000.Itu sesuai dengan PP no 48 tahun 2008 tentang dana pendidikan dan atas persetujuan orang tua siswa”.Ujarnya.
Hal itu diungkapkan Hasbiansyah Sinaga ketika dikonfirmasi langsung dikantornya, Senin(30/05/2022).
Ia melanjutkan,Jadi tidak semua siswa siswi dikenakan uang SPP, tetapi bagi siswa yang memiliki KIP tidak dikenakan. Dan baru tahun ini kita buat SPP”. ungkapnya
Dijelaskannya,Bahwa peruntukan SPP tersebut di pergunakan untuk mengcover operasional pendidikan yang tidak ditampung dana BOS.
“Spp ini dipergunakan untuk membiayai yang tidak ditampung di dana BOS, Seperti pembangunan parkir, Lapangan Basket dan pembangunan fisik yang membutuhkan biaya besar”.
“Kemudian jika nantinya dana BOP dikucurkan pemerintah, SPP tersebut akan dipotong sebesar jumlah dana BOP, Misalnya BOP dikucurkan Rp 35.000 per siswa, maka SPP yang di bayarkan sebesar Rp 35.000 persiswa.Namun sampai saat ini, kita belum tau kapan dana BOP dikucurkan”.Jelasnya mengakhiri.(Red/Try)