Jakarta, metro Asia.co– Dewan Pimpinan Pusat Barisan Relawan Jokowi Presiden ( DPP BARA JP) membentuk Tim Pendampingan Nasabah jiwasraya (TPNKJ). Senin, (18/09/2023).
Boy Nababan saat dikonfirmasi mengatakan pembentukan Tim Pendampingan Nasabah Jiwasraya (TPNKJ) telah melalui proses yang panjang.
“Setelah melalui proses analisa dan pengamatan terhadap persoalan mega korupsi di Jiwasraya dan pengaduan dari nasabah korban Jiwasraya secara individual dan berkelompok seperti dari Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKI) ke Bara JP terlebih dahulu,” terang boy.
“Selanjutnya, Ketua Umum DPP Bara JP mengeluarkan surat tugas nomor 005/ST/DPP-BaraJP/VIII/2023 yang ditandatangani oleh Ketua DPP Bara JP Utje Gustaf Patty dan Sekjen DPP Bara JP Relly Reagen,” Jelasnya.
Dalam siaran persnya, Tim Pendamping Nasabah Korban Jiwasraya DPP BaraJP menyampaikan Sebagai berikut :
1. Meminta dengan hormat kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengevaluasi kembali Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya atau yang sering disebut dengan istilah Restrukturisasi Jiwasraya, yang mana pada saat ini masih dan sedang berlangsung;
2. Meminta dengan hormat kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan mediasi atau menjadi mediator penyelesaian antara nasabah dan Jiwasraya;
3. Meminta dengan hormat kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk tidak menutup atau menarik izin operasional asuransi PT Asuransi Jiwasraya sebelum semua hak nasabah benar diselesaikan atau dikembalikan;
4. Meminta dengan hormat kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengambil tindakan terhadap nasabah Anuitas Pensiun (UU Dana Pensiun) untuk segera dikeluarkan dari kepesertaan restrukturisasi dan bagi yang tidak mengikuti restrukturisasi agar dana pensiun mereka dikembalikan secara utuh;
5. Mendesak Kementerian BUMN untuk mengevaluasi Manajemen PT. Asuransi Jiwasraya baik yang masih menjabat ataupun yang telah berada di IFG life atas pilihan program Restrukturisasi (RPK Jiwasraya) yang sedang berjalan saat ini.
Tim Tugas pendampingan DPP Bara JP terdiri dari 4 orang yakni; Boy BRJ Nababan, Excel Jothin Thelix, Yogi T Wardana, Edward Rahman. (**)
Editor : Andrew T Panjaitan,ST