Metroasia.co, Rokan Hilir – RN alias Iling (32) diringkus Polsek Rimba Melintang mencuri perkakas eloktronik di SMP Negeri 2 Rimba Melintang, Minggu (3/4/2022) sekira jam
Diketahui RN alias Iling merupakan resedivis yang tidak memiliki pekerjaan merupakan warga jalan Datuk Paduka Diraja Kepenghuluan Mewah, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan. RN alias Iling diringkus uasai mencuri perkakas elektronik di SMP Negeri 2 Rimba Melintang yang terletak di Jalan H.Salam Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil, Minggu (3/4/2022) sekita jam 06.00 Wib bersama dengan temannya berinisial MN alias Iyin (20) yang masih dalam berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian di wilayah Hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Rimba Melintang, Senin (4/4/2022).
Kasi Humas menjelaskan, Kejadian ini dilaporkan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Rimba Melintang dimana Pelapor mendapat telepon dari Wakil Kepala sekolah yang mengatakan bahwa sekolah kita kemalingan dan pelaku saudara RN alias Iling sudah ditangkap oleh Darma Satia (saksi 1) dengan Asben (saksi 2) bersama warga dan sekarang diamankan dirumah Penghulu Jumrah.
Bersama barang bukti berupa 1 unit Infocus merk View Sonic PJD5113 warna Hitam,1unit printer merk Canon PIXMA G1010,1(satu) unit Scanner merk Canon Canoscane Lide 300 warna hitam milik sekolah SMP Negeri 2 Rimba melintang.
Mendengar hal itu kemudian pelapor menuju ke rumah Penghulu Jumrah dan melihat bahwa pelaku sudah dibawa saksi 1,saksi 2 bersama warga ke Polsek Rimba Melintang,lalu pelapor menuju ke Polsek Rimba Melintang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.± 8.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut guna pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi terhadap terlapor benar telah melakukan pencurian 1 unit Infocus merk View Sonic PJD5113 warna Hitam,1 unit printer merk Canon PIXMA G1010,1 unit Scanner merk Canon Canoscane Lide 300 warna hitam di Sekolah SMP Negeri 2 Rimba melintang bersama saudara MN alias Iyin (DPO). Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Keseluruhan barang bukti, diantaranya 1 unit Infocus merk View Sonic PJD5113 warna Hitam, 1 unit printer merk Canon PIXMA G1010, 1 unit Scanner merk Canon Canoscane Lide 300 warna hitam, Tas sandang milik pelaku, 2 buah tang berwarna kuning dan merah, 1 buah arit, 1 buah besi kepala tojok dan 1 buah gunting berwarna hijau.
“Tes urine tersangka, Hasilnya positif Methamphetamine dan amphetamine. Setelah itu selanjutnya tersangka dijerat pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” jelas AKP. Juliandi (Rel)