• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home NEWS

Taati Aturan, Pelantikan 92 Pejabat pada 22 Maret 2024 di Lingkungan Pemko Pematangsiantar Dibatalkan

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
3 April 2024
in NEWS
0 0
0
Taati Aturan, Pelantikan 92 Pejabat pada 22 Maret 2024 di Lingkungan Pemko Pematangsiantar Dibatalkan
0
SHARES
3
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Pematangsiantar,Metroasia.co – Sebagai bentuk asas pemerintahan yang baik, surat keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dibatalkan. Oleh karena itu, para pejabat tersebut akan kembali pada jabatan sebelum dimutasi.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar Timbul Hamonangan Simanjuntak SAP MSP, Selasa (02/04/2024) menuturkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 29 Maret 2024 Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Kemendagri pada hari Senin (01/04/2024) yang diterima oleh Plh Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Paskalis Baylon Meja.

 

Selanjutnya, dari hasil pertemuan tersebut dan sebagai bentuk ketaatan dan demi asas pemerintahan yang baik, pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 perlu dibatalkan. Dengan dibatalkannya SK pengangkatan dan pelantikan tersebut, maka para pejabat akan kembali pada jabatan sebelum dimutasi.

 

Timbul juga menegaskan, dalam hal ini, Wali Kota tetap berkewenangan melakukan penggantian pejabat di masa larangan selama mendapat izin dari Kemendagri.

 

Dengan terbitnya SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor 800/615/IV/2024 tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 800.1.3.3/553/III/2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Keputusan Wali Kota Nomor 800/616/IV/2024 tertanggal 2 April 2024 tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.3.3/554/III/2024 tentang Promosi dan Mutasi, akibat hukum dari keputusan sebelumnya tidak lagi mengikat atau telah berakhir setelah adanya pembatalan. (Rel/Galung)

Tags: Batalkan pelantikan pejabatWali Kota Siantar

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami