Simalungun,Metroasia.co – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, saat dikonfirmasi pada hari Kamis, 27 Juni 2024.
Pengungkapan ini terjadi pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Gang Voli, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Dalam operasi ini, Eka Surya Panjaitan alias Surbak (41), seorang warga Gang Voli, Nagori Rambung Merah akhirnya berhasil diamankan.
Barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut meliputi satu paket plastik transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.33 gram, uang sejumlah Rp 100.000, dan satu unit handphone android.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di rumah milik Surbak. Menanggapi laporan tersebut, personel Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan. Pada pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH, melakukan pengintaian dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
Saat tiba di tempat kejadian, petugas langsung menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan seorang tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan bersama perangkat desa, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis shabu di atas kulkas yang tertutup kain.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui AKP Irvan Rinaldy Pane, mengapresiasi kerja keras personelnya dalam operasi ini. AKP Irvan Rinaldy Pane juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, khususnya peredaran narkotika. “Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah yang rawan peredaran narkotika,” tambahnya.
Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak upaya Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku kejahatan narkotika.
Tindakan tegas yang diambil oleh Sat Narkoba Polres Simalungun juga menunjukkan bahwa mereka tidak akan memberikan toleransi sedikitpun terhadap peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan masyarakat pada umumnya.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba,” tutup AKP Irvan Rinaldy Pane.(RobS)