• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home Aceh

Soal Kisruh Nasabah dengan Pihak Leasing, Pemkab Aceh Timur Bertindak

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
14 Mei 2024
in Aceh
0 0
0
Soal Kisruh Nasabah dengan Pihak Leasing, Pemkab Aceh Timur Bertindak
0
SHARES
10
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Aceh Timur,Metroasia.co – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melakukan penertiban terhadap perusahaan leasing setelah menerima banyak keluhan dari nasabah yang merasa dirugikan.

 

Kasatpol PP, Teuku Amran SE.MM dan Dinas Perdagangan, bagian hukum Setdakab Aceh Timur dan dinas terkait lainnya memeriksa tiga perusahaan leasing: Adira Finance, Mandala, dan FIF Group.

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa FIF Group tidak memiliki izin operasional, sehingga diberi waktu tujuh hari untuk mengurus izin tersebut pada jam kerja.

 

Jika tidak melengkapi izin operasional, maka pemerintah Aceh Timur akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang belum mengurus izin operasional perusahaan leasing yang sah di Aceh Timur.

 

Terkait tindak lanjut Pertemuan mediasi antara nasabah dan perusahaan leasing dilakukan di gedung DPRK Aceh Timur pada Rabu (8/5/2024). Pertemuan ini dihadiri oleh Wakapolres Aceh Timur, Kasatpol PP, Kejari, pengadilan negeri Idi Rayeuk, Kabag hukum, dan Kabid perizinan. Salah satu nasabah, Raziatul Ana dari Kuala Idi, mengeluhkan penahanan kendaraannya oleh PT Adira meskipun baru menunggak dua bulan. PT Adira mengklaim telah mengikuti prosedur yang berlaku.

 

Pengadilan Negeri Idi Rayeuk menegaskan bahwa penahanan kendaraan oleh leasing harus melalui proses hukum, yaitu setelah menunggak selama enam bulan dan harus dilaporkan ke pengadilan. Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, meminta pihak leasing untuk tidak memberatkan nasabah dan memberikan pemahaman yang jelas.

 

Azhari, ketua Komisi 1 DPRK Aceh Timur, menekankan pentingnya legalitas operasi perusahaan leasing dan menyarankan agar perusahaan yang tidak mematuhi aturan angkat kaki dari Aceh Timur. Ada juga keluhan dari nasabah FIF Group mengenai biaya pengambilan BPKB yang sudah lunas, di mana nasabah diminta membayar biaya tambahan.

 

Kasatpol PP, mewakili Bupati Aceh Timur, meminta perusahaan leasing segera mengurus izin operasional. Pemerintah menyambut baik investor yang ingin berbisnis di Aceh Timur asalkan mematuhi aturan.

 

DPRK Aceh Timur memberikan waktu 14 hari untuk menyelesaikan semua masalah ini, dengan harapan tidak ada lagi nasabah yang dirugikan.(Hs)

Tags: Aceh TimurFIF groupizin operasionalLeasingMetroasia.co

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami